Berita Viral

Pantesan Kubu Guru Supriyani Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot, 2 Eks Jenderal Ungkap Penyebabnya

Pantesan Kubu Guru Supriyani Tak Puas Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot, 2 Mantan Jenderal Polisi Ungkap Penyebabnya.

kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Andri Darmawan (kiri) dan Kapolsek Baito yang dicopot (kanan). 

Seperti apa pendapat kedua mantan jenderal tersebut?

Oegroseno, mantan Wakapolri, meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri. 

Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

Baca juga: Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Pengacara Sentil Kapolri: Kami Ada Bukti

"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi. 

Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya. 

"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri. 

Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.

Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.

Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno menyebut pencopotan kapolsek Baito belum cukup.
Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno menyebut pencopotan kapolsek Baito belum cukup. (kolase tribunnews)

"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.

"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya. 

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved