Berita Viral
Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik
Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum malah siapkan pelaporan balik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, saat ini malah fokus untuk membuat pelaporan balik.
Andre menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Jumat (15/11/2024), menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pelaporan balik terhadap beberapa pihak jika hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.
“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” ujarnya, melansir dari Kompas TV.
Andre juga menjawab pertanyaan mengenai persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus tersebut. Menurut Andre, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito
“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” tuturnya.
Mengenai penolakan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andre mengaku menyikapi dengan biasa saja.
“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”
“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” ujarnya.
Dalam tuntutan jaksa, lanjut Andre, mereka menyatakan Supriyani bersalah namun menuntut lepas karena tidak ada niat jahat.
“Jaksa nyatakan bersalah ada perbutan, tapi tuntut lepas karena katanya tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani
Sebelumnya kuasa hukum guru honorer di SDN Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Andri Darmawan mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa Supriyani.
Nota pembelaan tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai ambigu.
Andri Darmawan mengajukan pembelaan terdakwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
Pembelaan Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.