Berita Viral

Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum malah siapkan pelaporan balik.

Kompas TV
Nadri Darmawan dan Guru Supriyani. Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, saat ini malah fokus untuk membuat pelaporan balik.

Andre menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Jumat (15/11/2024), menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pelaporan balik terhadap beberapa pihak jika hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.

“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” ujarnya, melansir dari Kompas TV.

Andre juga menjawab pertanyaan mengenai persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus tersebut. Menurut Andre, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” tuturnya.

Mengenai penolakan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andre mengaku menyikapi dengan biasa saja.

“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”

“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” ujarnya.

Dalam tuntutan jaksa, lanjut Andre, mereka menyatakan Supriyani bersalah namun menuntut lepas karena tidak ada niat jahat.

“Jaksa nyatakan bersalah ada perbutan, tapi tuntut lepas karena katanya tidak ada niat jahat,” ujarnya.

Sebelumnya, Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani

Sebelumnya kuasa hukum guru honorer di SDN Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Andri Darmawan mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa Supriyani.

Nota pembelaan tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai ambigu.

Andri Darmawan mengajukan pembelaan terdakwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved