Berita Viral

Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Rudianto Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani. 

Siapa Rudianto Lallo?

Rudianto Lallo adalah seorang politikus Indonesia.

Ia tergabung dalam Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, ia maju pada daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, meraih 97.597 suara dan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029.

Diam-diam KY Pantau Terus Sidang Guru Supriyani

Sidang guru Supriyani dipantau terus Komisi Yudiisial (KY).
Sidang guru Supriyani dipantau terus Komisi Yudiisial (KY). (kolase Inews Official/kompas TV)

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengawal ketat jalannya sidang kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Komisi Yudisial akan terus memantau proses ini hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku. 

Koordinator KY Perwakilan Sultra, Hariman mengatakan pemantauan sidang dilakukan agar hakim yang menangani perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dari pihak luar.

KY memiliki kewajiban untuk melindungi integritas peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi mendapat perhatian publik dan menyangkut kepentingan pihak tertentu.

Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.

"Pertama, ini bentuk konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan dalam perkara Supriiyani, Kedua, memastikan tidak ada seorang pun yang berusaha menjatuhkan kehormatan hakim di persiangan," tegas Hariman dikutip dari tayangan iNews Official pada Kamis (14/11/2024). 

Ditanya tentang substansi perkara, Hariman menolak mengomentari karena prosesnya masih berjalan.

"Kalau dikomentari itu bisa ditafsirkan intervensi proses hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, sidang guru Supriyani tinggal selangkah lagi selesai. 

Pada sidang Kamis (14/11/2024), kuasa hukum guru Supriyani membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 188 halaman yang diberi judul Orang Susah Harus Salah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved