Berita Viral

Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

Keputusan jaksa menuntut bebas guru Supriyani mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Rudianto Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani. 

Termasuk terkait tuntutan lepas dari JPU terhadap sang guru yang dituduh aniaya murid SD.

“Lalu ada tuntutan lepas. Sebahagian orang mengatakan ini jaksa mau cari-cari selamat ya, cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian, ya tentu saja ada kritik sana kritik sini dan sebagainya.  Sehingga jaksa kemudian menuntut lepas dan berharap hakim bisa memvonis lepas begitu,” ujarnya menambahkan.

Namun, tuntutan lepas bisa dalam artian ada pengakuan dari terdakwa yang mengaku pelakukan perbuatan tersebut.

“Dan artinya lepas itu kan pasti ada pengakuan bahwa dia melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak bisa dipidana karena mungkin dia tidak punya niat jahat untuk melakukan itu,” kata Nasir.

“Mungkin karena dia ya ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya memberikan efek jera kepada siswanya,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh tersebut menambahkan.

Diapun menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan dalam proses awal kasus tersebut.

“Tapi kalau lah sejak awal ini di RJ-kan dengan berbagai macam cara, meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ tapi memang ini agak sulit dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

“Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung, Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restorative justice yang kita lakukan,” lanjutnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengapresiasi kepemimpinan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

“Kemarin kita mendengar jaksa di Konawe (Selatan) berani menuntut bebas itu. Sejatinya Pak, kasus-kasus yang tidak layak disidangkan jaksa tuntut bebas saja pak,” kata Rudianto.

“Bagaimana mungkin guru bisa dipidana pak, ngapain negara terlibat,” jelas legislator asal Sulawesi Selatan  tersebut.

“Pasti guru ketika ada kontak fisik dengan muridnya tidak ada pasti mensreanya, niatnya untuk memukul,” lanjutnya.

Meski demikian, Rudianto tetap mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan dalam menangani kasus itu.

“Dan lagi-lagi kejaksaan hadir di situ. Saya harus mengakui dan mengatakan kader Pak Jaksa Agung luar biasa ,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved