Berita Viral

3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan sejumlah kesalahan jaksa di kasus Guru Supriyani. Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh.

kolase youtube
Susno Duadji dan Jaksa Penuntut Umum. Inilah 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani yang Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan sejumlah kesalahan jaksa di kasus Guru Supriyani.

Salah satunya adalah tuntutan yang dinilai aneh.

Bahkan, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, juga sependapat demikian.

Menurut Susno, ada tiga kesalahan yang dilakukan jaksa dalam menegakkan keadilan pada kasus ini.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi

"Saya akan melihat perkara ini dari awal. Jaksa telah melakukan tiga kesalahan di dalam menegakkan keadilan ya.

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriani yang sama sekali tidak terbukti ya, tidak alat buktinya sangat minim, bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti.

 Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik. Itu kesalahan pertama." ujar Susno, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.

"Kesalahan kedua, dia melakukan penahanan ya.

Kesalahan ketiga ya, ini buat tuntutan yang agak aneh ya." ujar Susno.

Diketahui, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Baca juga: Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved