Berita Viral
3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh
Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan sejumlah kesalahan jaksa di kasus Guru Supriyani. Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan sejumlah kesalahan jaksa di kasus Guru Supriyani.
Salah satunya adalah tuntutan yang dinilai aneh.
Bahkan, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, juga sependapat demikian.
Menurut Susno, ada tiga kesalahan yang dilakukan jaksa dalam menegakkan keadilan pada kasus ini.
Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi
"Saya akan melihat perkara ini dari awal. Jaksa telah melakukan tiga kesalahan di dalam menegakkan keadilan ya.
Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriani yang sama sekali tidak terbukti ya, tidak alat buktinya sangat minim, bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti.
Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik. Itu kesalahan pertama." ujar Susno, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.
"Kesalahan kedua, dia melakukan penahanan ya.
Kesalahan ketiga ya, ini buat tuntutan yang agak aneh ya." ujar Susno.
Diketahui, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega.
Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Baca juga: Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Susno Duadji
Andri Darmawan
Guru Supriyani dituntut bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.