Berita Viral

Isi Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman Berjudul Orang Susah Harus Salah, Ngotot Tak Ada Kekerasan

Pembelaan guru Supriyani setebal 188 halaman berjudul Orang Susah Harus Salah akan dibacakan di sidang PN Andoolo, Konawe Selatan hari ini.

|
Editor: Musahadah
tribun sultra
Meski dituntut bebas, guru Supriyani tetap mengajukan pembelaan setebal 188 halaman di sidang hari ini, Kamis (14/11/2024). 

Di kasus ini Azmi tidak melihat kalah menangnya, tapi solusi ke depan. 

Baca juga: Perjuangan Rizky Bocah 11 Tahun Rawat 3 Adiknya Sendirian, Tak Malu Jualan Ikan, Upah Cuma Rp 7 Ribu

Baca juga: Detik-detik Ivan Sugianto Ditangkap usai Jadi Tersangka Paksa Siswa SMA Gloria Surabaya Menggonggong

"Solusi ke depan adalah pentingnya, perlindungan hukum bagi para pendidik," tukasnya. 

Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno. 

Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani. 

Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.

Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.

"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.

Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya. 

Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat. 

Tapi di pertimbangannya ada niat, tapi ujungnya bilang tidak ada. 

"Ya kalau mau bebas, dibebaskan aja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas. 
Itu bukan hanya bisa, tapi wewenang dia mengatakan begitu. Itu undang-undang yang mengamanatkan," katanya.  

"Ini agak aneh.

"Ini gimana pathing pletok gitu," kritik Susno. 

Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun. 

"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

Baca juga: Sosok Bripda Nia, Polwan Rela Mengajar Baca dan Ngaji Anak-anak Pedalaman di Jambi Secara Gratis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved