Berita Viral
Isi Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman Berjudul Orang Susah Harus Salah, Ngotot Tak Ada Kekerasan
Pembelaan guru Supriyani setebal 188 halaman berjudul Orang Susah Harus Salah akan dibacakan di sidang PN Andoolo, Konawe Selatan hari ini.
Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak.
"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya.
kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.
Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani
Baca juga: Curahan Hati Ira Maria Menangis Lihat Anaknya Diperlakukan Seperti Binatang Oleh Ivan, Saya Takut
Apalagi, lanjut Andri, saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda.
"Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.
"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri.
Upaya Jaksa Cuci Dosa

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa.
Edwin beralasan proses persidangan terhadap guru Supriyani ini tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan jaksa.
Dan, dari sejak penyerahan perkara, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, namun itu tidak dilakukan.
"Ini (tuntutan bebas) ada kesan bagian dari cuci dosa dari jaksa," sebut Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga melihat ada nuansa tidak ikhlas jaksa dalam membuat tuntutan.
Hal ini beralasan karena sesuai fakta persidangan, dari bukti scientifik dan keterangan ahli dokter forensik RS Bhayangkara, menyebutkan luka yang dialami D tidak disebabkan pukulan sapu ijuk.
Lukanya, bukan memar, tapi melepuh sepertti luka bakar dan seperti luka lecet.
Guru Supriyani
Pembelaan Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Andri Darmawan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pernyataan MA : Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.