Berita Viral

Update Nasib Kapolsek Baito Usai Dicopot Imbas Guru Supriyani, Mau Sidang Etik, Kapolri Ancam Pecat

Beginilah nasib Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin setelah dicopot karena kasus guru Supriyani.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews dan Tribun Sultra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolsek Baito. Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin setelah dicopot karena kasus guru Supriyani.

Setelah ditarik ke Polres Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pemeriksaan ini untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran kode etik usai keduanya terindikasi meminta uang Rp 2 juta ke guru Supriyani.  

Uang tersebut agar guru Supriyani yang dituduh memukuli muridnya di Konawe Selatan, tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pencopotan keduanya untuk mempermudah pemeriksaan.

Baca juga: Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," katanya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).

Iis menjelaskan, dua personel ini dicopot dari surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Dari surat perintah itu, kapolres menunjuk pejabat sementara yang baru untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.

Kabid Humas memastikan saat ini tim Internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Selain itu, Tim internal dari Propam juga sudah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.

"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tutur Iis Kristian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved