Berita Viral

Pantesan Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Anak Aipda WH: Siapa yang Bisa Menjamin?

Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH. Ada sejumlah kejanggalan.

kolase Tribun Sultra
Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan (kiri) saat menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. 

Unifah mengaku selama ini telah membantu Supriyani dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.

Pihak PGRI hanya meminta agar Supriyani dapat dibebaskan secara murni, lepas dari segala tuduhan.

Unifah menjelaskan pihaknya sudah mengecek sekolah SDN 4 Baito saat hari kejadian pada 24 April 2024 lalu itu.

Berdasarkan saksi dari para guru dan para siswa, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.

Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911

Terlebih kasus ini diduga dibuat-buat kendati sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi berinial R yang duduk di kelas 1A.

Aipda WH dan Supriyani. Inilah Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan.
Aipda WH dan Supriyani. Inilah Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan. (kolase Kompas.com)

Padahal Supriyani sendiri di sekolah tersebut hanya mengajar di kelas 1B.

Oleh karena itu Unifah menilai Susno Duadji dianggap bisa membantu dan berbuat banyak dalam kasus guru Supriyani.

"Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong," kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.

"Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.

Baca juga: Gelagat Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani, Tolak Bantuan Kang Dedi

"Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni," terang Unifah.

Anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid mengakui sejauh ini banyak sekali kasus-kasus serupa guru Supriyani

Meski demikian, ada juga kasus yang menjerat guru seperti di Alpor, NTT dimana guru menjadi tersangka karena penganiayaan yang berujung kematian anak didiknya. 

Terkait regulasi, dikatakan Gamal, selama ini sudah banyak sekali regulasi yang mengatur hal ini, seperti Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 yang membahas mengenai perlindungan guru, mulai perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja termasuk hak cipta. 

Perlindungan hukum diantaranya perlindungan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif, intimidasi hingga perlakuan tidak adil

Selain Permendikbud juga ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved