Berita Viral

Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911

Nasib miris yang menimpa Guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik simpati dari Hotman Paris.

kolase Tribun Sultra dan instagram
Supriyani dan Hotman Paris. Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu. 

SURYA.co.id - Nasib miris yang menimpa Guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik simpati dari Hotman Paris.

Pengacara kondang tersebut tak tinggal diam, ia siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.

Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.

"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911" tulis Hotman dalam caption unggahannya.

Baca juga: Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Hingga saat ini, PB PGRI terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.

“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya ketika dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Gara-gara Plin Plan Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kades Diperiksa Propam

Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.

“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.

Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.

Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved