Berita Viral
Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911
Nasib miris yang menimpa Guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik simpati dari Hotman Paris.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib miris yang menimpa Guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik simpati dari Hotman Paris.
Pengacara kondang tersebut tak tinggal diam, ia siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.
Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.
Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.
"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911" tulis Hotman dalam caption unggahannya.
Baca juga: Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Hingga saat ini, PB PGRI terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.
Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.
Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.
“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya ketika dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Gara-gara Plin Plan Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kades Diperiksa Propam
Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.
“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.
Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.
Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.
berita viral
Hotman Paris
Supriyani
Guru Supriyani
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Penculik Bos Bank Plat Merah Diiming-imingi Puluhan Juta, Baru Terima DP Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tabiat Dwi Hartanto, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Pamer Uang 1 Miliar |
![]() |
---|
Azizah Salsha Bisa Lawan Putusan Cerai Talak Pratama Arhan, Diberi Waktu 14 Hari |
![]() |
---|
Rejeki Nomplok Dua Petugas Paskibraka HUT ke-80 RI di Istana, Dapat Beasiswa Rp100 Juta |
![]() |
---|
Profil Lengkap Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Kini Ditalak Cerai, Putri Anggota DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.