Berita Viral

Pantesan Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Anak Aipda WH: Siapa yang Bisa Menjamin?

Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH. Ada sejumlah kejanggalan.

kolase Tribun Sultra
Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan (kiri) saat menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. 

SURYA.co.id - Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH.

Menurut Andri, ada beberapa hal yang membuat hasil visumnya tidak relevan.

Mulai dari kesalahan prosedur, hingga dokter yang menangani tak kompeten.

Andri juga menilai luka di tubuh anak Aipda WH dikarenakan disebabkan penyebab lain.

Ia menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.

Baca juga: Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel: Dihalangi

Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.

Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.

Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.

Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini

"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"

"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.

Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.

Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved