Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Keluarga Briptu Rian Beberkan Fakta Mengejutkan, Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pihak keluarga mengklarifikasi terkait peristiwa yang dialami almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang meninggal dunia di tangan istrinya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Ibunda Briptu Rian Dwi Wicaksono, Sri Mulyaningsih dan kakak kandungnya, Fortunaria Haryaning Devi didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono di PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pihak keluarga mengklarifikasi terkait peristiwa yang dialami almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang yang meninggal di tangan istrinya, Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) anggota Polres Mojokerto Kota. 

Mereka akhirnya berani bicara, setelah hampir tiga bulan dilarang berkomentar di publik, terkait kasus Polwan bakar suami di Mojokerto

Kakak kandung Briptu Rian, Fortunaria Haryaning Devi mendampingi sang ibu, Sri Mulyaningsih dan didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono, membeberkan semuanya usai sidang kedua secara daring terdakwa FN di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

Ria panggilan akrabnya, mewakili pihak keluarga ingin meluruskan tentang sosok Briptu Rian, yang selama ini tidak diketahui masyarakat, terkait kabar perselingkuhan yang dituduhkan. 

"Hanya cuma ingin masyarakat itu tahu, adik saya tidak seperti yang diberitakan di luaran sana kemarin. Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh," kata Ria seraya berlinang air mata. 

Ia mengungkapkan, adiknya sejak menikah Februari 2021 lalu, sangat memprioritaskan istri dan anak-anaknya. 

"Dia sangat sayang kepada istri dan anaknya, bahkan kesehariannya ia juga terlibat mengasuh anak-anaknya seperti menggendong dan memberikan makan. Foto-foto  dikirim ke group keluarga, betapa dia mencintai keluarganya," ungkap Fortunaria Haryaning Devi. 

Dirinya mengaku, tidak benar adiknya disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, justru FN yang sering melakukan
KDRT tersebut. 

Ia pernah mendapati Briptu Rian saat pulang ke rumah Jombang dalam kondisi wajah dan tangannya lebam, karena dipukul Briptu FN usai ketahuan main judi online (Judol), pada 2022 lalu. 

"Adik saya bilang kalau di KDRT oleh Dila, matanya ditonjok, perutnya ditendang, dia sudah tersungkur di bawah, mukanya diludahi. Meski begitu adik saya diam dan tidak membalas," jelasnya. 

Menurut Ria, adiknya tidak membalas, karena menahan emosi, karena dia khawatir dengan kondisi istrinya, tidak sebanding jika melawannya. 

"Sebenarnya main judi online sudah lama, Dila sudah tahu sebelum menikah. Itupun keluarga tidak tahu, Dila cerita Rian pernah bermain judi online," tegas Ria. 

Kuasa hukum Haris Eko Cahyono menyatakan, pihak keluarga Briptu Rian membantah uang gaji ke-13 sebesar Rp 2 juta, yang dituduhkan habis untuk judol itu tidak benar. 

Sesuai dakwaan JPU, peristiwa KDRT yang dilakukan Briptu Dila hingga tega membakar suaminya, dilatarbelakangi persoalan gaji ke-13 rekening korban yang tersisa Rp 800 ribu. 

"Rekening gaji seluruhnya dipegang Dila, dari penulusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening Briptu Rian untuk deposito judi online," bebernya. 

Menurutnya, Briptu Rian juga pernah melakukan KDRT terhadap Briptu FN, karena Briptu FN kedapatan selingkuh berhubungan dengan pria lain yang merupakan adik letting-nya. 

"Buktinya ada chat dan voice note di kakaknya. Justru Briptu Rian adalah sosok yang cinta keluarga," ucap Haris. 

Pihaknya berharap, Jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu FN, sesuai perbuatannya. 

"Harapan dari pihak keluarga, kami serahkan kepada pihak kejaksaan, tuntutan bisa objektif bagi korban atau keluarga korban," pungkasnya. 

Disinggung soal hak asuh anak, Haris menyebut pihak keluarga korban ingin meminta hak penuh untuk mengasuh anak dari Briptu Rian, yaitu tiga anak dan dua di antaranya anak kembar.  

Pihak keluarga juga telah melayangkan permohonan hak asuh anak kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim

"Anak pertama diasuh oleh keluarga Briptu Rian monggo, atau anak yang kembar diberikan keluarga. Apa pun itu pembagiannya kami terima. Kami juga sudah koordinasi Bidkum Polda, dan sudah datang ke kami, cuma ini belum ada keputusan final," jelasnya. 

Haris menambahkan, pihaknya melakukan klarifikasi ini, bertujuan untuk keluarga Briptu Rian ingin meluruskan kabar yang selama ini beredar, tanpa menyudutkan pihak mana pun. 

Dirinya menegaskan, memang pihak keluarga dilarang menemui siapa pun dan statement di publik usai peristiwa tersebut. 

"Sehingga beban moral yang menimpa keluarga korban, berita di lapangan kemarin tidak berimbang. Memang dilarang menemui media mana pun. Kami klarifikasi tidak ada maksud menjelekkan/menyudutkan pihak sebelah. Hanya saja biar beritanya berimbang itu memang sesuai fakta, memang penuturan ibu dan kakak korban seperti itu," tukas Haris. 

Untuk diketahui, terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara daring terkait kasus KDRT, membakar suaminya yang juga merupakan anggota Polri. 

Jaksa penuntut umum mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved