3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

Gregorius Ronald Tannur akhirnya dieksekusi setelah tiga Hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun.

kolase SURYA.co.id
Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap (kanan). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur akhirnya dieksekusi setelah tiga Hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hukuman yang bakal diterima Ronald Tannur diapstikan bakal lebih berat lantaran jaksa tak puas cuma divonis 5 tahun.

Diketahui, Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

Ronald Tannur merupakan anak mantan DPR RI, Edward Tannur.

Baca juga: Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA Yang Muluskan Ronald Tannur Bebas, Jadi ‘Markus’ Saat Menjabat

Ia dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Surabaya dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya.

Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Baca juga: Sosok Lisa Rachma Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya, Tabiatnya Terungkap

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved