3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Lisa Rachma Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya, Tabiatnya Terungkap

Ini sosok Lisa Rachma, pengacara ronald tannur dan terduga makelar kasus yang menghubungkan dengan 3 hakim PN Surabaya.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Lisa Rachma, pengacara tersangka suap 3 hakim PN Surabaya. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Lisa Rachma, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ternyata nama Lisa Rachma kurang dikenal di Surabaya meski dia memiliki kantor hukum Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari nomor 51-52, Kota Surabaya.

Pengacara separuh baya berambut sebahu itu justru banyak menangani perkara di luar Surabaya. 

Lisa Rachma diketahui pernah menangani kasus sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Baca juga: Sosok Terduga Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Bali, Eks Pejabat Mahkamah Agung?

Namun, kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Nama Lisa baru ramai dibicarakan di Surabaya setelah ditangkap bersama hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Rabu (23/10/2024). 

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.

Penyidik juga menggeledah rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Lisa Rachma disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.

Untuk memudahkan penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved