3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

Gregorius Ronald Tannur akhirnya dieksekusi setelah tiga Hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun.

kolase SURYA.co.id
Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap (kanan). 

Zaenur mengungkapkan, umumnya mafia peradilan akan memilah perkara untuk diperdagangkan, yakni perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik.

Baca juga: Sosok Ketua PN Surabaya Didesak Diperiksa Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Jaksa

"Biasanya kalau yang pinter-pinter itu mencari kasus-kasus yang "sepi", tidak menjadi perhatian publik," ujar dia.

"Kalau ini benar ini bodoh sekali," ucap Zaenur.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.

Setelah penangkapan, dia mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. Begini akhir nasib mereka.
3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. Begini akhir nasib mereka. (instagram)

Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.

Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Berikut rincian uang Rp 20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya

- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved