3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

Gregorius Ronald Tannur akhirnya dieksekusi setelah tiga Hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun.

kolase SURYA.co.id
Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap (kanan). 

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

3 Hakim PN Surabaya Dinilai Sangat Keterlaluan

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menganggap suap dalam kasus Ronald Tannur "amat keterlaluan".

"Saya lihat bodoh sekali para pelaku ini. Mencari uang dari kasus yang menarik perhatian publik itu bodoh sekali," kata dia, Jumat (25/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kasus Ronald Tannur merupakan perkara dengan pelaku yang profilnya cukup tinggi.

Ronald merupakan anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur. 

Korbannya pun Dini Sera Afriyanti, diperhatikan oleh publik secara luas.

Ia menegaskan, memang masih ada asas praduga tak bersalah. Namun, jika kasus suap ini terbukti benar, maka hal ini amat ironis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved