3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Ketua PN Surabaya Didesak Diperiksa Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Jaksa

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi didesak diperiksa penyidik kejagung menyusul ditangkapnya 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi didesak diperiksa menyusul 3 hakim ditangkap kejagung. 

Seiring berjalannya waktu, hakim yang dipuji Dadi Rachmadi itu justru diciduk kejagung. 

Bahkan, penyidik menemukan uang miliaran rumah saat menggeledah kediaman mereka. 

Yakni, apartemen milik Erintuah Damanik Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya,  apartemen milik Mangapul di Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya.

Lalu, rumah milik Heru Hanindyo di  Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya.

Rumah hakim Heru Hanindyo digeledah pukul 09.00.

Saat itu, Wakil Ketua dan dua humas Pengadilan Tinggi sempat datang untuk memastikan penggeledahan.

Setelah tahu yang datang Kejagung langsung balik ke kantor.

Di rumah Heru ditemukan uang dalam bentuk dollar senilai Rp 3 miliar.

Sedangkan saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura atau Rp 377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp 128,895 juta dan barang bukti lainnya.

Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dollar AS atau Rp 93.520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,540 juta, dan beberapa barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS atau Rp 23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377,777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.

Penyidik juga menggeledah rimah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Serta penggeledahan rumah Kevin Wibowo yang merupakan partner Lisa di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved