Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing telah mengungkap anak buah Iptu Rudiana yang sudah diberi sanksi di sidang kode etik karena kasus Vina.

Tribun Jateng
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon. 

Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya. 

"Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas ranagkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas Ham," katanya. 

Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar. 

Baca juga: Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini

Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024.

"Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin. 

Sementara itu, Parulian Sihombing mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah meminta konfirmasi dari Irwasda dan Bid Propam Polda Jabar. 

"Sudah ada saran, agar penyelesaiannya memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa," kata Uli, panggilan Parulian Sihombing. 

Setelah kasus VIna dibuka lagi, pada Juni 2024, Komnas HAM memeriksa lagi dengan meminta keterangan beberapa pihak serta melakukan pemantauan dengan peninjauan ke Cirebon untuk menemukan fakta-faktanya. 

Pada September 2024 akhirnya pemantauan selesai dan diambil kesimpulan adanya tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon

Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.

Menurut Uli, Komnas HAM  menemukan absennya advokat saat proses penyelidikan dan penyidikan dari akhir Agustus hingga awal September 2016.

"Kami sudah minta keterangan bu Titin dan rekan-rekan. Dan 8 terpidana. Kami juga minta keterangan ke penyidik dan Bid Propam," katanya. 

Lalu, pelanggaran HAM kedua adalah pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi. 

"Ini sudah terkonfirmasi setelah kami minta keterangan terpidana. Adanya analisis digital forensik, serta konfirmasi bid Propam, Direskrimum, dan ada sidang etik yang menyebutkan adanya penyiksaan di Tahti," terangnya. 

Sedangkan pelanggaran HAM ketiga terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Hal ini disebabkan karena para terpidana ini ditangkap tanpa ada surat penangkapan.

"Kami sudah konfirmasi ke berbagi pihak. Yang melakukan unit narkoba. Bukan tertangkap tangan. Ada hak-hal yang dilanggar, terkait penangkapan gak boleh sewenang-wenang," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved