Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing telah mengungkap anak buah Iptu Rudiana yang sudah diberi sanksi di sidang kode etik karena kasus Vina.

Tribun Jateng
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon. 

Di sidang kode etik itu, anak buah Iptu Rudiana dihukum teguran tertulis. 

Saat ditanya siapa nama anak buah Iptu Rudiana ini, Uli enggan mengungkapkan. 

Namun, dia menyebut anak buah Iptu Rudiana ini telah meninggal dunia. 

"Udah meninggal juga, sekira tiga tahun lalu, anak buah Iptu Rudiana," sebut Uli dikutip dari tayangan Fristian Griec Media Official pada Rabu (16/10/2024). 

Selain anak buah Iptu Rudiana ini, Bid Propam Polda Jabar juga sudah memberikan sanksi etik kepada petugas tahanan yang diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka (saat ini sudah terpidana), serta penyidik yang tidak memberikan akses bantuan hukum kepada tersangka. 

Hal ini selaras dengan temuan Komnas HAM, yang memang menemukan nama-nama mereka dalam proses penyelidikan yang dilakukannya. 

"Proses internal di 2017 sama dengan temuan komnas HAM. Kami sudah konfirmasi ke terpidana dan penyelidiknya. Artinya sama, kalau lihat sidang etiknya," katanya.    

Pernyataan Parulian Sihombing ini disangsikan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti.  

Titin Prialianti menyebut pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya sidang kode etik tahun 2017 terkait pengaduan yang dilakukan. 

Dijelaskan Titin, pada September 2016 dia sudah melaporkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami 8 terpidana (saat itu masih menjadi tersangka) saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. 

Justru, Titin mendengar yang telah diberikan sanksi oleh bid Propam Polda Jabar adalah anggota polisi Polsek Talun yang telah menyatakan bahwa tahun 2016 adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: Titin Malah Sindir Habis-habisan Elza Syarief Usai Disomasi, Pemicunya Video Terpidana Kasus Vina

Polisi ini dihukum karena telah salah menafsirkan peristiwanya.  

 Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini

"Yang dihukum bukan anggota yang melakukan tindakan penganiayaan seperti yang saya laporkan ke bid propam dan komnas ham," tegas Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (15/10/2024).  

Titin mengaku, informasi itu telah dikonfirmasi ke penyidik saat Saka Tatal diperiksa kembali terkait kasus Pegi Setiawan pada 2024. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved