Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini

Salah satu anak buah iptu Rudiana di Polres Cirebon ternyata terbukti melakukan pemukulan saat menangkap tersangka Kasus Vina Cirebon.

IST
kolase Iptu Rudiana dan Vina Cirebon. Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini. 

SURYA.co.id - Salah satu anak buah iptu Rudiana di Polres Cirebon ternyata terbukti melakukan pemukulan saat menangkap tersangka Kasus Vina Cirebon.

Meski demikian, anak buah Iptu Rudiana itu ternyata masih bebas berkeliaran.

Ternyata, baru terungkap hukuman yang didapatnya dari Bid Propam Polda Jabar cuma sanksi tertulis.

Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing baru-baru ini.

Uli mengakui pihaknya menerima pengaduan dari keluarga terpidana kasus Vina pada 2016 silam, serta pengaduan dari keluarga Vina dan Saka Tatal berikut kuasa hukumnya pada akhir Mei 2024. 

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini

Pengaduan pertama pada September tahun 2016 terkait dugaan terbatasnya bantuan hukum kepada para tersangka. 

Pada Februari 2017 Komnas lalu mengirimkan surat ke bid Propam Polda Jabar terkait laporan tersebut. 

"Kami sudah sudah konfirmasi ke bid propam Polda Jabar dan unit propam di Polresta Cirebon Kota," katanya. 

Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 2017 sampai awal Agustus.

Hasilnya, adanya dugaan penyiksaan Ketika proses penangkapan, dan penyelidikan serta menjalani penahanan di Polres Cirebon pada akhir Agustus sampai awal September.

Terkait hal ini, Bid Propam Polda Jabar menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang, yakni anggota unit narkoba anak buah Iptu Rudiana yang menangkap tersangka, lalu penyidik dan petugas tahanan. 

"Berdasarkan keputusan sidang etik bid propam, ada pemukulan saat penangkapan. Salah satu anggota unit narkoba (anak buah Iptu Rudiana) sudah diputus kode etik pada April 2017," sebut Parulian. 

Sementara penyidik disanksi bersalah karena ada pelanggaran prosedur para tersangka tidak didampingi advokat pada proses awal penyidikan di Polres Cirebon. 

Baca juga: Daftar Kejanggalan Kasus Vina yang Dibongkar Ahli Pidana hingga Buat Elza Syarief Tuding Tak Netral

Sementara petugas tahanan diduga melakukan kekerasan. 

Lalu apa sanksi bagi mereka? 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved