Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing telah mengungkap anak buah Iptu Rudiana yang sudah diberi sanksi di sidang kode etik karena kasus Vina.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing telah mengungkap anak buah Iptu Rudiana yang sudah diberi sanksi di sidang kode etik Polri karena kasus Vina Cirebon.
Disebutkan Parulian, anak buah Iptu Rudiana di Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini menjalani sidang kode etik Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran prosedur saat proses penangkapan yang sewenang-wenang.
Lantas, seperti apa profil Uli Parulian?
Melansir dari laman komnasham.go.id, Uli merupakan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM / Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan / Komisioner Pengawasan.
Pendidikan terakhirnya adalah Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Brawijaya.
Baca juga: Imbas Komnas HAM Beber 3 Pelanggaran di Kasus Vina Cirebon, Kapolri Bakal Evaluasi Polda Jabar?
Riwayat Pekerjaan:
1. Pengacara Publik LBH Jakarta (1998-2006);
2. Direktur LBH Jakarta (2003-2006);
3. Peneliti Indonesia Legal Resources Center (ILRC) (2009-2012);
4. Direktur ILRC (2012-2022)
Tanda Jasa / Penghargaan:
1. Lulusan Terbaik Universitas Pancasila (2017);
2. Lulusan Terbaik Universitas Brawijaya (2021).
Sebelumnya, Sosok anak buah Iptu Rudiana ini diungkap komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat berbincang di podcast channel youtube Fristian Griec Media Official.
Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon, Ada 3 Pelanggaran, Foto Terpidana Bonyok Ternyata Asli
Disebutkan Parulian, anak buah Iptu Rudiana di Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini menjalani sidang kode etik Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran prosedur saat proses penangkapan yang sewenang-wenang.
Di sidang kode etik itu, anak buah Iptu Rudiana dihukum teguran tertulis.
Saat ditanya siapa nama anak buah Iptu Rudiana ini, Uli enggan mengungkapkan.
Namun, dia menyebut anak buah Iptu Rudiana ini telah meninggal dunia.
"Udah meninggal juga, sekira tiga tahun lalu, anak buah Iptu Rudiana," sebut Uli dikutip dari tayangan Fristian Griec Media Official pada Rabu (16/10/2024).
Selain anak buah Iptu Rudiana ini, Bid Propam Polda Jabar juga sudah memberikan sanksi etik kepada petugas tahanan yang diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka (saat ini sudah terpidana), serta penyidik yang tidak memberikan akses bantuan hukum kepada tersangka.
Hal ini selaras dengan temuan Komnas HAM, yang memang menemukan nama-nama mereka dalam proses penyelidikan yang dilakukannya.
"Proses internal di 2017 sama dengan temuan komnas HAM. Kami sudah konfirmasi ke terpidana dan penyelidiknya. Artinya sama, kalau lihat sidang etiknya," katanya.
Pernyataan Parulian Sihombing ini disangsikan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti.
Titin Prialianti menyebut pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya sidang kode etik tahun 2017 terkait pengaduan yang dilakukan.
Dijelaskan Titin, pada September 2016 dia sudah melaporkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami 8 terpidana (saat itu masih menjadi tersangka) saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
Justru, Titin mendengar yang telah diberikan sanksi oleh bid Propam Polda Jabar adalah anggota polisi Polsek Talun yang telah menyatakan bahwa tahun 2016 adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Titin Malah Sindir Habis-habisan Elza Syarief Usai Disomasi, Pemicunya Video Terpidana Kasus Vina
Polisi ini dihukum karena telah salah menafsirkan peristiwanya.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Yang dihukum bukan anggota yang melakukan tindakan penganiayaan seperti yang saya laporkan ke bid propam dan komnas ham," tegas Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (15/10/2024).
Titin mengaku, informasi itu telah dikonfirmasi ke penyidik saat Saka Tatal diperiksa kembali terkait kasus Pegi Setiawan pada 2024.
Saat itu, kepada penyidik, Titin mengaku bahwa sudah lapor ke Propam pada 2016 terkait penyiksaan yang dialami Saka Tatal.
Penyidik yang memeriksa Saka Tatal menyatakan bahwa sudah ada hukuman yang diterima oleh anggota.
Mendengar itu, Titin langsung menyela dengan menyebut bahwa yang dihukum adalah anggota Polsek Talun yang dianggap salah menafsirkan kasus Vina sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Saat itu, penyidik ini bilang, kok ibu tahu. Ya tahu lah, jawab saya," ungkap Titin.
Kalau sekarang tiba-tiba Komnas HAM menyebut bahwa sudah ada sidang kode etik dan ada penyidik yang diberi sanksi, Titin mengaku sangsi. '
"Karena setelah bulan Mei 2024 saya dipanggil Komnas Ham. Lalu, Juli 2024 saya tanyakan lagi perkembangan laporan saya, katanya masih berproses dan sedang mengumpulkan bukti yang kuat. Jadi, saya agak sanksi deh pak," tegas Titin.
Terkait kesangsian Titin ini, komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing meminta Titin untuk meminta secara resmi ke Bid Propam Polda Jabar atau ke Polres Cirebon Kota.
"Karena itu hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya," katanya.
Parulian memastikan sudah mendapat amar putusan terkait hasil sidang etik dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon yang diadukan Titin ke Bid Propam Polda Jabar.
Hasil putusan sidang etik itu ada anggota Unit Narkoba Polda Jabar (anak buah Iptu Rudiana) yang telah disanksi karena telah melakukan penyiksaan, serta anggota tahanan Polres Cirebon Kota.
Hanya saja, Parulian menolak menyebut identitasnya dan meminta untuk konfirmasi langsung ke Polda Jabar.
Baca juga: Terlanjur Video Kesaksian Terpidana Kasus Vina Blunder, Pitra Romadoni Malah Soroti Gelagat: Ketawa
Putusan Komnas HAM Terlambat
Di bagian lain, Titin juga menyoroti putusan Komnas HAM yang menyebut ada tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Dia menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan.
"Jati diri Komnas Ham sudah mulai terlihat," kata Titin.
Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya.
"Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas ranagkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas Ham," katanya.
Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar.
Baca juga: Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini
Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024.
"Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin.
Sementara itu, Parulian Sihombing mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah meminta konfirmasi dari Irwasda dan Bid Propam Polda Jabar.
"Sudah ada saran, agar penyelesaiannya memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa," kata Uli, panggilan Parulian Sihombing.
Setelah kasus VIna dibuka lagi, pada Juni 2024, Komnas HAM memeriksa lagi dengan meminta keterangan beberapa pihak serta melakukan pemantauan dengan peninjauan ke Cirebon untuk menemukan fakta-faktanya.
Pada September 2024 akhirnya pemantauan selesai dan diambil kesimpulan adanya tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.
Menurut Uli, Komnas HAM menemukan absennya advokat saat proses penyelidikan dan penyidikan dari akhir Agustus hingga awal September 2016.
"Kami sudah minta keterangan bu Titin dan rekan-rekan. Dan 8 terpidana. Kami juga minta keterangan ke penyidik dan Bid Propam," katanya.
Lalu, pelanggaran HAM kedua adalah pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
"Ini sudah terkonfirmasi setelah kami minta keterangan terpidana. Adanya analisis digital forensik, serta konfirmasi bid Propam, Direskrimum, dan ada sidang etik yang menyebutkan adanya penyiksaan di Tahti," terangnya.
Sedangkan pelanggaran HAM ketiga terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Hal ini disebabkan karena para terpidana ini ditangkap tanpa ada surat penangkapan.
"Kami sudah konfirmasi ke berbagi pihak. Yang melakukan unit narkoba. Bukan tertangkap tangan. Ada hak-hal yang dilanggar, terkait penangkapan gak boleh sewenang-wenang," tegasnya.
Komnas HAM
Uli Parulina
kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Anak Buah Iptu Rudiana
Sanksi Etik
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Uli-Parulian-yang-Ungkap-Anak-Buah-Iptu-Rudiana-Sudah-Disanksi-Etik-Akibat-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.