Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kejanggalan Kasus Vina yang Dibongkar Ahli Pidana hingga Buat Elza Syarief Tuding Tak Netral

Ahli pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon di sidang PK. Hal ini yang membuat Elza Syarief menudingnya tak netral

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon hingga membuat Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

SURYA.CO.ID - Ini lah kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon yang diungkap ahli hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Akibat ungkapan Azmi Syahputra di sidang ini membuat kuasa hukum Iptu Rudiana Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

Elza menuding Azmi Syahputra menyalahi aturan karena membahas kasusnya secara langsung. 

Padahal, menurut Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana. 

"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum. Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran.  Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," tudingnya. 

Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

Disinggung tentang tudingan Elza bahwa dia netral, Azmi langsung membantahnya. 

 "Ini sangat netral banget, karena yang mau dicari keadilan. Jadi kita tidak bisa hanya normatifnya saja  dong, kita dihadapkan pada faktanya," tegasnya.

Azmi mengaku dalam sidang PK itu dia menjalankan perintah undang-undang, bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, menyaksikan ada sesuatu, maka dia harus menyampaikannya.

"Ini kita lihat ada sesuatu tidak tepat dalam kasus ini," tegas dosen Ilmu Hukum, Universitas Trisakti . 

Menurut Azmi, PK yang diajukan terpidana kasus Vina ini upaya hukum luar biaya, sehingga harus dikaji mulai dari bawah, mulai pintu masuk penyelidikan untuk melihat pelanggaran hukumnya di titik mana, apakah penyelidikan  tingkat kepolisian, penuntutan hingga kasasi. 

"Karena dia sistem, mau tidak mau, kita ajukan upaya dosis maksimal, dalam hal ini PK. Ya dibongkar dari bawah untuk menemukan dimana sih letak kekeliruan-kekeliruan atau pelanggaran-pelanggaran hukumnya," tegasnya. 

Berikut kejanggalan yang diungkap Azmi Syahputra di sidang PK: 

  1. Keterangan Soal DPO Janggal 

Azmi mengungkap perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan.

Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri. 

Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved