Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

Sosok seorang ahli pidana jadi sorotan usai memberikan jawaban menohok kepada pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief.

|
Kolase youtube
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral. 

SURYA.co.id - Sosok seorang ahli pidana jadi sorotan usai memberikan jawaban menohok kepada pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief.

Jawaban menohok itu terlontar usai Elza menyebutnya tak netral saat sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon.

Dia adalah ahli hukum pidana, Azmi Syahputra.

Awalnya, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral. 

Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Diduga Akibat Ledakan Petasan, Rumah Warga Lumajang Jatim Porak-poranda

Baca juga: Sosok Irjen Asep Hendradiana Jenderal Polri yang Viral Turun ke Jalan Tolong Korban Kecelakaan

Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan. 

Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung. 

Ahli harus membahas dengan perumpamaan-perumpamaan.

"Saya juga bingung, ini kok ahli langsung berpendapat pada kasusnya. Dia tidak netral," tuding Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV. 

Dikatakan Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana. 

"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum," katanya. 

"Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran.  Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," imbuhnya.  

Baca juga: Sepak Terjang Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM, Pernah Ungkap Trafficking

Baca juga: Detik Detik Babysitter Di Surabaya Cekoki Bayi Majikan Pakai Obat Keras, Biar Doyan Makan Dan Gemoy

Meski begitu, Elza menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Agung yang akan menilai PK tersebut. 

Terkait hal ini, Azmi Syahputra  beralasan, sebagai ahli yang disumpah dia tentu akan menerangkan sesuai keilmuannya. 

Karena di sini dia dihadapkan pada berkas dan diberikan BAP hingga putusan, mau tidak mau dia pun harus menelaah sesuai keilmuannya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved