Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kejanggalan Kasus Vina yang Dibongkar Ahli Pidana hingga Buat Elza Syarief Tuding Tak Netral

Ahli pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon di sidang PK. Hal ini yang membuat Elza Syarief menudingnya tak netral

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon hingga membuat Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

Bukti ilmiah ini, secara keilmuan harus terukur dari alat yang benar serta pengambilannya benar.  

Terkait bukti ekstraksi yang sebenarnya sudah ada di berkas perkara terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016, namun tidak diungkap di persidangan, Azmi justru melihat ada upaya pelanggaran prinsip-prinsip prosedur.   

"Berarti dia tidak mau bikin terang, padahal penyidikan harus bikin terang. Kalau tidak terang, berarti lawannya gelap. Berarti orang ada di situ, hatinya sedang gelap, kerjanya sedang gelap," sindirnya.

Menurut Azmi, kalau dari awal bukti itu coba dinafikan atau dipinggirkan, maka pada akhirnya justru akan merepotkan.  

"Logika sederhana saja. Kalau dari awal mau menafikan, meminggirkan, ya repot. Kita akan jadi sulit dari lubang yang dibuat sendiri," tukasnya. 

3. Beda Keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede 

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral.
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra dan Elza Syarief. Azmi berani Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Meski Disebut Tak Netral. (Kolase youtube)

Azmi Syahputra juga membongkar perbedaan keterangan Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved