Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kejanggalan Kasus Vina yang Dibongkar Ahli Pidana hingga Buat Elza Syarief Tuding Tak Netral

Ahli pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon di sidang PK. Hal ini yang membuat Elza Syarief menudingnya tak netral

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membeber kejanggalan-kejanggalan kasus Vina Cirebon hingga membuat Elza Syarief menudingnya tidak netral. 

"Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya," ungkap Azmi di persidangan. 

Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut. 

"Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?," ungkap Azmi.

 Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.

"DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal," duganya. 

Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar. 

"Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda," ungkapnya. 

Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif? 

Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh. 

"Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan
BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini," tegasnya. 

2. Ada Upaya Pelanggaran Prinsip Prosedur Terkait Ekstraksi Chat Vina  

Pernyataan Pitra Romadoni yang meragukan hasil ekstraksi percakapan (chat) Vina dan Widi, akhirnya dipatahkan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra

Azmi dengan tegas menyebut bahwa hasil ekstraksi chat Vina dan Widi itu adalah scientific evidence atau alat bukti ilmiah. 

Diterangkan Azmi, bukti ekstraksi yang merupakan dokumen elektronik itu merupakan perluasan dari alat bukti surat. 

"Sepanjang itu didapat secara sah, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang membantah, maka dapat menjadikan  scientific evidence," terang Azmi Syahputra saat dihadirkan sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudirman di PN Cirebon, pada Jumat (4/10/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved