Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi

Inilah pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina CIrebon dikabulkan Mahkamah Agung, menurut Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duiadji/fristian griec media official
Susno Duadji membeber pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan MK. 

Dikatakan Susno, timsus Kapolri ini orangnya bukan sembarangan, berasal dari bareskrim, propam, irwasum ada pakar-pakar lain di kepolisian. 

"Pasti sudah menemukan apa yang dikatakan Pak Azmi. Kalau diumumkan ke publk hasilnya sebelum PK,  ya glundung begitu aja, udah tamat," tukasnya. 

Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

Di bagian lain, terkait kerja tim yang dipimpin Iptu Rudiana ini sebelumnya diakui pengacara Elza Syarief.

Elza justru menyangkal kalau tim Iptu Rudiana bergerak mulai jam 10.00 tanggal 31 Agustus 2016, seperti yang ada di BAP yang diuraikan Azmi Syahputra.

Elza menyebut tim ini sudah bergerak sejak jenazah Eky dimakamkan.  

"Tidak begitu ceritanya. Ada lidik, ada investigasinya dimana setelah (Eky) dikuburkan, Rudiana dengan tim menganalisa kondisi dari jenazah anaknya. Dilihat anaknya hancur, kepalanya, rahangnya lepas, tetapi waktu ditemukan dia memakai helm, dalam keadaan tertelungkup. Kemudian dilentangkan. 
Dia buka helm penuh darah, padahal helmnya tidak pecah," terang Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV beberapa hari sebelumnya. 

Menurut Elza, kalau kecelakaan pasti ada beset di aspal dan kulit terkelupas hingga rambut lepas. 

Karena curiga hal itu, lanjut Elza, Rudiana lalu berkoordinasi dengan Iptu Supardi, Sujak, Muhidin dan Afrudin. 

"Baru mereka berjalan. Jangan dipotong baru jam 10.  Seolah Aep benar-benar yang mencetuskan, gak begitu. Ada pemeriksaan visum et repertum. Kejanggalan dimulai dari setelah dikubur," ungkap Elza. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved