Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi

Inilah pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina CIrebon dikabulkan Mahkamah Agung, menurut Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duiadji/fristian griec media official
Susno Duadji membeber pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan MK. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji membeber siapa saja yang harus disanksi jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Menurut Susno, dari sidang PK itu tampak, banyak sekali hal-hal yang selama ini tidak diketahui, akhirnya terungkap. 

Susno mencatat ada 4 hal yang terungkap secara kasat mata di sidang PK. 

Pertama, adanya kecelakaan lalu lintas tunggal  yang sebelumnya dikatakan sebagai pembunuhan. 

Lalu, adanya rekayasa perkara pembunuhan yang menurut Susno sangat kasat mata terungkap di sidang. 

Baca juga: Elza Syarief Blunder Ungkap Video Kesaksian Jaya dan Eko, Pengacara Terpidana Kasus Vina Tantang Ini

"Lalu, tampak benar, para saksi bohong dan adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum mulai dari  penyidik, jaksa penuntut umum, hakim Pengadilan negeri, banding Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasai. Sangat-sangat mengecewakan," kata Susno dikutip dari tayangan di akun youtube-nya, Senin (15/10/2024). 

Setelah fakta-fakta ini terungkap, saat ini giliran hakim Agung yang akan memutus permohonan PK para 

Susno berharap hakim agung tidak berlama-lama memutus permohonan PK terpidana kasus Vina ini karena menyangkut nasib manusia. 

"Ini sudah berjalan 8 tahun lebih.  Ini tragedi kemanuusiaan yang luar biasa," tegas mantan kapolda Jawa Barat ini.

"Ini kan terungkap di sidang, hampir 100 persen benar.  Kalau hakim mau memungkiri itu silahkan, pasti akan dihujat oleh seluruh republik ini. Ini yang jelas bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas,"tegas Susno. 

Sebenarnya, lanjut Susno kesalahan polisi di kasus ini tidak terlalu banyak, seandainya hasil penyidikan ditolak jaksa penuntut umum karena tidak cukup bukti. 

Tapi  yang terjadi, justru jaksa mengamini dabn malah diikuti oleh mejlais hakim mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi.

"Kok terperdaya oleh keterangannya Aep si pembohong yang di copy paste Rudiana. Ini dimana kualitas hakim kita.  Kalau hakim PK mengamini ini, ya udah lah tamat," katanya. 

Lalu, siapa saja pihak yang harus disanksi jika putusan PK mengabulkan PK terpidana? 

Menurut Susno, yang pertama tentu penyidik Polres Cirebon Kota tahun 2016, terutama yang melakukan rekayasa dan penyiksaan harus disanksi pidana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved