Pembunuhan Vina Cirebon
Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi
Inilah pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina CIrebon dikabulkan Mahkamah Agung, menurut Susno Duadji.
Hal ini diungkap ahli hukum pidana Azmi Syahputra yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (11/10/2024).
Diterangkan Azmi, dalam BAP tercatat Iptu Rudiana, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto turun ke lapangan yang mereka istilahkan 'mengamankan' itu setelah mendapat telepon dari Aep Rudiansyah.
Setelah Aep menyebutkan bahwa para tersangka berada di sebuah lokasi, maka tim Iptu Rudiana ini menangkap lalu membawa mereka ke ruangan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota, bukan ke Reskrim.
Hal ini menurut Azmi sudah melompat dari ketentuan, karena mereka bukan tertangkap tangan.
"Karena kalau tertangkap tangan, seketika pada waktu itu, ada benda yang digunakan. Tapi iini bukan tertangkap tangan, jadi harus ada fase dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Baca juga: Pantesan Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Sudah Diuji Timsus Kapolri
Proses penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana, orang yang diduga sesuai dan ada alat buktinya.
"Tim unit narkoba harus bisa menjelaskan itu," sebut Azmi.
Azmi juga membeber kejanggalan dimana para tersangka ini diamankan dalam waktu sekira 2 jam, mulai pukul 16.00 hingga 18.30, lalu pada pukul 18.30, Iptu Rudiana sudah lancar mengurai kronologis, berikut daftar pencarian orang (DPO) hingga jenis kendaraan yang dipakai saat kejadian.
Padahal dalam BAP Aep dan Dede, mereka justru lupa-lupa ingat mengenai jenis kendaraan pelaku.
"Pak Rudiana sampai bilang sedetail-detailnya. Sampai bilang (DPO) kabur, kami sudah di rumahnya. Ini inkonsistensi," sebut Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Inkonsistensi lain, Azmi menyorot kesaksian Aep, Dede dan para terpidana yang saling bertolak belakang.
Seharusnya, saksi-saksi ini dikofrontir, dicari mana yang paling mendekati kebenaran berdasarkan fakta kebenaran dan alat bukti.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan tim bukan lagi pelanggaran prosedur, tapi sudah ngawur,
Susno meyakini, tim khusus bentukan Kapolri telah mendapatkan keterangan sebenar-benarnya mengenai hal ini. Hanya saja, belum diumumkan ke publik.
"Mungkin (timsus kapolri) tidak mau mendahului keputusan PK. Kalau diumumkan sekarang ya PK nya terkabul saja," katanya.
Putusan PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Susno Duadji
Mahkamah Agung (MA)
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.