Pembunuhan Vina Cirebon
Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi
Inilah pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina CIrebon dikabulkan Mahkamah Agung, menurut Susno Duadji.
Kemudian penyidik polda jabar yang menangani 8 terpiadna, kasubdit hingga Direskrim-nya.
Tak cukup itu, Susno juga mencatat penyidik Polda Jabar tahun 2024 yang menangani kasus Pegi Setiawan juga harus disanksi, teramsuk Direskrim dan Kadiv Humas Polri yang merilis kasusnya.
Selain itu, jaksa juga harus disanksi karena tanpa dia menangani, kasus ini tidak mungkin bisa berlanjut.
"Dan tentu majelis hakim, yakni 3 hakim untuk 3 perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi. Harus diberi sanksi oleh atasannya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegas Susno.
Sebelumnya, dalam tayangan di Nusantara TV, Susno juga menyesalkan sikap polisi dan hakim dalam sidang Kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Awalnya, Susno merasa miris dengan sikap polisi dan keputusan hakim kala itu.
"Saya selaku pembayar pajak yang menggaji Hakim, menggaji Jaksa, menggaji Polisi gitu ya miris, nangis gitu kok gitu ya menghukum orang" ujar Susno.
Menurut Susno, apalagi para terpidana dijatuhi hukuman yang tidak ringan, yakni seumur hidup.
Baca juga: Kelakuan Iptu Rudiana Malah Terbongkar Gara-gara Elza Syarief Tunjukkan Video Terpidana Kasus Vina
"Hukuman tidak ringan ya, tapi ini hukuman penjara seumur hidup. Kok Hakim kayak main-main aja ya." ujar Susno.
Susno berharap ucapannya kali ini bisa didengar Mahkamah Agung, KY hingga DPR.
"Enggak bisa bilang apa-apa lagi ya mudah-mudahan dialog kita malam ini didengar oleh Mahkamah Agung didengar oleh KY didengar oleh DPR kita kalau memilih Hakim Agung" ujar Susno.
Sosok Anak Buah Iptu Rudiana Terungkap

Di bagian lain, sosok anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka (terpidana) kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, akhirnya terungkap.
Anggota tim Iptu Rudiana ini tercatat jelas di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon, baik di perkara nomor 3, 4 maupun perkara Saka Tatal.
Anggota tim Iptu Rudiana ini terdiri dari tiga orang yakni, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto.
Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Putusan PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Susno Duadji
Mahkamah Agung (MA)
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.