Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi

Inilah pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina CIrebon dikabulkan Mahkamah Agung, menurut Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duiadji/fristian griec media official
Susno Duadji membeber pihak-pihak yang harus disanksi jika permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan MK. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji membeber siapa saja yang harus disanksi jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Menurut Susno, dari sidang PK itu tampak, banyak sekali hal-hal yang selama ini tidak diketahui, akhirnya terungkap. 

Susno mencatat ada 4 hal yang terungkap secara kasat mata di sidang PK. 

Pertama, adanya kecelakaan lalu lintas tunggal  yang sebelumnya dikatakan sebagai pembunuhan. 

Lalu, adanya rekayasa perkara pembunuhan yang menurut Susno sangat kasat mata terungkap di sidang. 

Baca juga: Elza Syarief Blunder Ungkap Video Kesaksian Jaya dan Eko, Pengacara Terpidana Kasus Vina Tantang Ini

"Lalu, tampak benar, para saksi bohong dan adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum mulai dari  penyidik, jaksa penuntut umum, hakim Pengadilan negeri, banding Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasai. Sangat-sangat mengecewakan," kata Susno dikutip dari tayangan di akun youtube-nya, Senin (15/10/2024). 

Setelah fakta-fakta ini terungkap, saat ini giliran hakim Agung yang akan memutus permohonan PK para 

Susno berharap hakim agung tidak berlama-lama memutus permohonan PK terpidana kasus Vina ini karena menyangkut nasib manusia. 

"Ini sudah berjalan 8 tahun lebih.  Ini tragedi kemanuusiaan yang luar biasa," tegas mantan kapolda Jawa Barat ini.

"Ini kan terungkap di sidang, hampir 100 persen benar.  Kalau hakim mau memungkiri itu silahkan, pasti akan dihujat oleh seluruh republik ini. Ini yang jelas bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas,"tegas Susno. 

Sebenarnya, lanjut Susno kesalahan polisi di kasus ini tidak terlalu banyak, seandainya hasil penyidikan ditolak jaksa penuntut umum karena tidak cukup bukti. 

Tapi  yang terjadi, justru jaksa mengamini dabn malah diikuti oleh mejlais hakim mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi.

"Kok terperdaya oleh keterangannya Aep si pembohong yang di copy paste Rudiana. Ini dimana kualitas hakim kita.  Kalau hakim PK mengamini ini, ya udah lah tamat," katanya. 

Lalu, siapa saja pihak yang harus disanksi jika putusan PK mengabulkan PK terpidana? 

Menurut Susno, yang pertama tentu penyidik Polres Cirebon Kota tahun 2016, terutama yang melakukan rekayasa dan penyiksaan harus disanksi pidana. 

Kemudian penyidik polda jabar yang menangani 8 terpiadna, kasubdit hingga Direskrim-nya. 

Tak cukup itu, Susno juga mencatat penyidik Polda Jabar tahun 2024 yang menangani kasus Pegi Setiawan juga harus disanksi, teramsuk Direskrim dan Kadiv Humas Polri yang merilis kasusnya. 

Selain itu, jaksa juga harus disanksi karena tanpa dia menangani, kasus ini tidak mungkin bisa berlanjut. 

"Dan tentu majelis hakim, yakni 3 hakim untuk 3 perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi. Harus diberi sanksi oleh atasannya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegas Susno. 

Sebelumnya, dalam tayangan di Nusantara TV, Susno juga menyesalkan sikap polisi dan hakim dalam sidang Kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Awalnya, Susno merasa miris dengan sikap polisi dan keputusan hakim kala itu.

"Saya selaku pembayar pajak yang menggaji Hakim, menggaji Jaksa, menggaji Polisi gitu ya miris, nangis gitu kok gitu ya menghukum orang" ujar Susno.

Menurut Susno, apalagi para terpidana dijatuhi hukuman yang tidak ringan, yakni seumur hidup.

Baca juga: Kelakuan Iptu Rudiana Malah Terbongkar Gara-gara Elza Syarief Tunjukkan Video Terpidana Kasus Vina

"Hukuman tidak ringan ya, tapi ini hukuman penjara seumur hidup. Kok Hakim kayak main-main aja ya." ujar Susno.

Susno berharap ucapannya kali ini bisa didengar Mahkamah Agung, KY hingga DPR.

"Enggak bisa bilang apa-apa lagi ya mudah-mudahan dialog kita malam ini didengar oleh Mahkamah Agung didengar oleh KY didengar oleh DPR kita kalau memilih Hakim Agung" ujar Susno.

Sosok Anak Buah Iptu Rudiana Terungkap

Azmi Syahputra mengungkap identitas 3 anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka kasus Vina Cirebon. Susno Duadji menyebut sudah ngawur.
Azmi Syahputra mengungkap identitas 3 anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka kasus Vina Cirebon. Susno Duadji menyebut sudah ngawur. (kolase nusantara tv)

Di bagian lain, sosok anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka (terpidana) kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, akhirnya terungkap. 

Anggota tim Iptu Rudiana ini tercatat jelas di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon, baik di perkara nomor 3, 4 maupun perkara Saka Tatal. 

Anggota tim Iptu Rudiana ini terdiri dari  tiga orang yakni, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto.

Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan

Hal ini diungkap ahli hukum pidana Azmi Syahputra yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (11/10/2024). 

Diterangkan Azmi, dalam BAP tercatat Iptu Rudiana, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto turun ke lapangan yang mereka istilahkan 'mengamankan' itu setelah mendapat telepon dari Aep Rudiansyah.

Setelah Aep menyebutkan bahwa para tersangka berada di sebuah lokasi, maka tim Iptu Rudiana ini menangkap lalu membawa mereka ke ruangan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota, bukan ke Reskrim. 

Hal ini menurut Azmi sudah melompat dari ketentuan, karena mereka bukan tertangkap tangan.

"Karena kalau tertangkap tangan, seketika pada waktu itu, ada benda yang digunakan. Tapi iini bukan tertangkap tangan, jadi harus ada fase dari penyelidikan ke penyidikan," katanya. 

Baca juga: Pantesan Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Sudah Diuji Timsus Kapolri

Proses penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana, orang yang diduga sesuai dan ada alat buktinya. 

"Tim unit narkoba harus bisa menjelaskan itu," sebut Azmi. 

Azmi juga membeber kejanggalan dimana para tersangka ini diamankan dalam waktu sekira 2 jam, mulai pukul 16.00 hingga 18.30, lalu pada pukul 18.30, Iptu Rudiana sudah lancar mengurai kronologis, berikut daftar pencarian orang (DPO) hingga jenis kendaraan yang dipakai saat kejadian. 

Padahal dalam BAP Aep dan Dede, mereka justru lupa-lupa ingat mengenai jenis kendaraan pelaku. 

"Pak Rudiana sampai bilang sedetail-detailnya. Sampai bilang (DPO) kabur, kami sudah di rumahnya. Ini inkonsistensi," sebut Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti. 

Inkonsistensi lain, Azmi menyorot kesaksian Aep,  Dede dan para terpidana yang saling bertolak belakang.

Seharusnya, saksi-saksi ini dikofrontir, dicari mana yang paling mendekati kebenaran berdasarkan fakta kebenaran dan alat bukti. 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan tim bukan lagi pelanggaran prosedur, tapi sudah ngawur,

Susno meyakini, tim khusus bentukan Kapolri telah mendapatkan keterangan sebenar-benarnya mengenai hal ini. Hanya saja, belum diumumkan ke publik. 

"Mungkin (timsus kapolri) tidak mau mendahului keputusan PK. Kalau diumumkan sekarang ya PK nya terkabul saja," katanya. 

Dikatakan Susno, timsus Kapolri ini orangnya bukan sembarangan, berasal dari bareskrim, propam, irwasum ada pakar-pakar lain di kepolisian. 

"Pasti sudah menemukan apa yang dikatakan Pak Azmi. Kalau diumumkan ke publk hasilnya sebelum PK,  ya glundung begitu aja, udah tamat," tukasnya. 

Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral

Di bagian lain, terkait kerja tim yang dipimpin Iptu Rudiana ini sebelumnya diakui pengacara Elza Syarief.

Elza justru menyangkal kalau tim Iptu Rudiana bergerak mulai jam 10.00 tanggal 31 Agustus 2016, seperti yang ada di BAP yang diuraikan Azmi Syahputra.

Elza menyebut tim ini sudah bergerak sejak jenazah Eky dimakamkan.  

"Tidak begitu ceritanya. Ada lidik, ada investigasinya dimana setelah (Eky) dikuburkan, Rudiana dengan tim menganalisa kondisi dari jenazah anaknya. Dilihat anaknya hancur, kepalanya, rahangnya lepas, tetapi waktu ditemukan dia memakai helm, dalam keadaan tertelungkup. Kemudian dilentangkan. 
Dia buka helm penuh darah, padahal helmnya tidak pecah," terang Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV beberapa hari sebelumnya. 

Menurut Elza, kalau kecelakaan pasti ada beset di aspal dan kulit terkelupas hingga rambut lepas. 

Karena curiga hal itu, lanjut Elza, Rudiana lalu berkoordinasi dengan Iptu Supardi, Sujak, Muhidin dan Afrudin. 

"Baru mereka berjalan. Jangan dipotong baru jam 10.  Seolah Aep benar-benar yang mencetuskan, gak begitu. Ada pemeriksaan visum et repertum. Kejanggalan dimulai dari setelah dikubur," ungkap Elza. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved