Berita Viral

2 Sosok Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka usai Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, Ini Duduk Perkaranya

Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. Ini sosok dan duduk perkaranya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf
(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto 

Ringkasan Berita:
  • Dua pentolan demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dari AMPB, ditangkap Polda Jateng dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

SURYA.CO.ID - Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. 

Mereka adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menjelaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.

Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.

Bagaimana duduk perkaranya.

Duduk Perkara

Baca juga: Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 6 November 2025: Berawan, tapi Ada Potensi Hujan pada Siang Hari

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan massa AMPB sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo

Saat itu, Botok dan Teguh mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Sudewo di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). 

Hasil sidang tersebut memutuskan Bupati Sudewo tidak dimakzulkan. 

Dewan hanya mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja.

Hasil siang itu lantas membuat masyarakat Paat kecewa. 

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved