Berita Viral
2 Sosok Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka usai Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, Ini Duduk Perkaranya
Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal. Ini sosok dan duduk perkaranya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Dua pentolan demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dari AMPB, ditangkap Polda Jateng dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Dua pentolan demo Pati ditangkap Polda Jawa Tengah, dan kini berstatus tersangka usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal.
Mereka adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menjelaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.
Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.
Bagaimana duduk perkaranya.
Duduk Perkara
Baca juga: Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 6 November 2025: Berawan, tapi Ada Potensi Hujan pada Siang Hari
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan massa AMPB sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
Saat itu, Botok dan Teguh mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Sudewo di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).
Hasil sidang tersebut memutuskan Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.
Dewan hanya mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja.
Hasil siang itu lantas membuat masyarakat Paat kecewa.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB."
berita viral
pentolan Demo Pati
Meaningful
Multiangle
Demo Pati
Bupati Sudewo
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Sosok Ipda Puguh Agung, Polisi Baik Hati yang Ngajar Anak-anak Disabilitas di SLB Sepulang Kerja |
|
|---|
| Kelakuan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Sudah Niat Minta Jatah Duit |
|
|---|
| Kakak Beradik Tak Makan 28 Hari Tunggu Jasad Ibu, Tetangga dan Perangkat Desa Kemana? Ini Kata Kades |
|
|---|
| Babak Baru Pemakzulan Bupati Sudewo, 2 Pentolan Demo Pati Kini Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Ini |
|
|---|
| Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-Sosok-Pentolan-Demo-Pati-Jadi-Tersangka-usai-Pemakzulan-Bupati-Sudewo-Gagal-Ini-Duduk-Perkaranya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.