Pembunuhan Vina Cirebon

Giliran Ahli Pidana 'Dicacat' Elza Syarief, Disebut Tak Netral saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Elza Syarief giliran menuding pakar hukum pidana Azmi Syahputra tidak netral saat memberikan keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyebut ahli hukum pidana, Azmi Syahputra tak netral saat memberikan keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Biarlah nanti ahli kejaksaanatau ahli yang dihadirkan pihak terdakwa langsung berpendapat. 
Kita pakai kasus, gak perlu berputar-putar pada contoh," katanya. 

Disinggung terkait analisa Azmi, Ikhiar menilai ahli hukum itu sudah tentu sudah membaca dengan seksama putusan kasus Vina pada 2017, sehingga bisa berpendapat. 

Menurutnya, dari pernyataan Azmi menunjukkan bahwa ada perbedaan-perbedaan yang semakin nyata antara hal-hal yang diajukan pemohon PK dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan hakim PK untuk memutuskan kasus ini. 

Azmi Syahputra Duga Ada Rekayasa

Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024).
Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024). (kolase nusantara tv)

Sebelumnya, saat memberikan kesaksiannya, Ahli Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan di putusan kasus Vina Cirebon

Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana. 

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Baca juga: Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved