Pembunuhan Vina Cirebon

Giliran Ahli Pidana 'Dicacat' Elza Syarief, Disebut Tak Netral saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Elza Syarief giliran menuding pakar hukum pidana Azmi Syahputra tidak netral saat memberikan keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyebut ahli hukum pidana, Azmi Syahputra tak netral saat memberikan keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral. 

Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan. 

Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung. 

Ahli harus membahas dengan perumpamaan-perumpamaan.

Baca juga: Diserang Elza Syarief di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Justru Didukung Puluhan Ribu Advokat di Pilkada

"Saya juga bingung, ini kok ahli langsung berpendapat pada kasusnya. Dia tidak netral," tuding Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV. 

Dikatakan Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana. 

"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum," katanya. 

"Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran.  Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," imbuhnya.  

Meski begitu, Elza menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Agung yang akan menilai PK tersebut.  

Di bagian lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi justru menilai apa yang dilakukan Azmi Syahputra di sidang PK, sebagai sebuah perkembangan. 

"Saya melihat ini suatu perkembangan,  pada umumnya pendapat ahli itu hakim tidak mengizinkan secara langsung atau straight to the point pada kasus yang terjadi. Sering pertanyaan dilontarkan melalui contoh-contoh," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV. 

Akhiar justru setuju dengan apa yang dilakukan Azmi Syahputra yang memberikan analisa langsung terhadap kasus yang nyata.  

"Kenapa kita harus memutar-mutar, membuat contoh-contoh. Kenapa tidak langsung pada kasus.
Kan, ahli itu memberikan analisa terhadap kasus yang nyata.  Selama ini pada umumnya, gak boleh straight to the point," katanya. 

Akhiar justru berharap di sidang-sidang berikutnya hakim memperkenankan ahli memberikan pendapat pada kasus yang nyata seperti yang dilakukan Azmi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved