Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal

Pakar hukum pidana mengungkap perbedaan keterangan Iptu Rudiana di BAP dan putusan hakim. Ternyata Iptu Rudiana sudah tahu rumah DPO.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan. 

SURYA.CO.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024), mengungkap fakta baru kasus Vina Cirebon

Fakta baru ini terkait perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan. 

Fakta ini diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri. 

Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut. 

Baca juga: Nasib Rivaldy alias Ucil Usai Sudirman Ngaku Diminta Polisi Menunjuknya, Nama Andika Dibisik di Sini

"Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya," ungkap Azmi di persidangan. 

Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut. 

"Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?," ungkap Azmi.

Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.

"DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal," duganya. 

Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar. 

"Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda," ungkapnya. 

Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif? 

Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh. 

"Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan
BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved