Pembunuhan Vina Cirebon

Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan!, Ahli: Jika Ditolak Ngeri

Jika hakim PK kasus Vina CIrebon ragu-ragu memutus, eks hakim Agung Gayus Lambuun berseru: bebaskan terdakwa.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/kompas tv
Reza Indragiri dan Gayus Lambuun memberikan pandangan terkait kemungkinan putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Titin mengungkapkan, saat itu, aparat kepolisian yang mengamankan sidang bersenjata lengkap di pintu ruang sidang Saka Tatal. 

Menanggapi hal ini, Gayus Lumbuun mempersilakan pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan.

"Secara aturan, silakan melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan. Akan ditindak kalau betul-betul seperti itu," katanya. 

Selain itu, pihak tersebut juga bisa melapor ke Komisi Yudisial (KY) jika itu berkaitan dengan perilaku hakim yang tidak tepat. 

"Juga bisa ke bawas yakni lembaga MA di luar pengadilan. Akan ada tindakan," tegasnya. 

Gayus mengatakan, keputusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini bisa jadi membebaskan terpidana, meringankan hukuman atau menolak permohonannya. 

"Di PK tidak boleh menambah hukum, boleh meringankan, bahkan membebaskan," terang Gayus Lumbuun dalam dialog di Nusantara TV pada Senin (30/9/2024). 

Bagaimana kalau nantinya permohonan terpidana kasus Vina ini diterima Mahkamah Agung. 

Dikatakan Gayus, secara teoritis, sistem hukum di Indonesia untuk menganut integrated criminal justice system.

Baca juga: Sosok Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Ucapannya Buat Publik Murka

Artinya, jika ada yang salah, tidak bisa dibebankan pada salah satu aparat penegak hukum, tapi mulai  penyidik, penuntut umum, hakim hingga lapas semua terlibat. 

Dan putusan PK ini harus diterima oleh semuanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri: Jika Ditolak Memunculkan Kengerian yang Luar Biasa

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved