Pembunuhan Vina Cirebon
Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan!, Ahli: Jika Ditolak Ngeri
Jika hakim PK kasus Vina CIrebon ragu-ragu memutus, eks hakim Agung Gayus Lambuun berseru: bebaskan terdakwa.
SURYA.co.id - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun bersuara.
Menurut Gayus Lumbuun, jika hakim ragu, maka lebih baik hakim membebaskan terpidana.
"(Kalau hakim ragu), dia justru harus membebaskan. Itu asas. Kalau hakim ragu, maka lebih baik dia membebaskan 100 orang, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sebut Gayus Lumbuun dalam wawancara di Nusantara TV pada Kamis (23/10/2024).
Bahkan, lanjut Gayus, sesuai undang-undang, hakim itu harus memberikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Terkait kasus Vina yang kini sudah bergulir di Mahkamah Agung, menurut Gayus harus dilihat dari putusan sebelumnya.
Baca juga: Nasib Rivaldy alias Ucil Usai Sudirman Ngaku Diminta Polisi Menunjuknya, Nama Andika Dibisik di Sini
"Kalau putusan salah, dan sekarang ini PK. PK inilah harapannya. Apalagi PK ini mengirim tim ke lapangan. Ini jalan yang sudah baik, dan mudah-mudahan didengar oleh para hakim dalam memutus ini," ungkapnya.
Lalu, seperti apa hakim mempertimbangkan situasi di luar?
Dijelaskan Gayus, bagi hakim, social justice justru menjadi hero atau pahlawan yang memberikan masukan kepada hakim, sehingga mereka diingatkan, diarahkan yang tepat sesuai undang-undang atau kejadian sesungguhnya.
Meski demikian, hakim juga disebut legal justice yang memegang keadilan berdasarkan undang-undang.
"Dia masih menyeimbangkan. Apa yang timbul di masyarakat secara luas, perlu diperhatikan keadilannya, tapi ada keadilan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diperiksa," tegasnya.
Terpisah, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.
Hakim Etik Purwaningsih Bisa Dilaporkan

Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyebut hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon tahun 2016 bisa dilaporkan jika permohonan PK terpidana dikabulkan.
Pernyataan Gayus Lumbuun ini menanggapi kesaksian dari kuasa hukum terpidana Titin Prialianti yang mengaku diintimidasi saat sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Titin bahkan menyebut ketua majelis hakim sidang Saka Tatal, Etik Purwaningsih membuat dia dan terpidana mendapat perlakuan kejam dari masyarakat.
Pertama, hakim Etik diakui Titin turut memicu reaksi publik kepada Saka Tatal dan dirinya setelah diwawancara wartawan.
Dalam wawancara itu hakim Etik menguatkan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa dan sadis, di balik tewasnya Vina dan Eky.
Baca juga: Nasib Hakim Etik Purwaningsih Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Eks Hakim Agung: Laporkan
"Itu yang disampaikan hakim ketua, ibu Etik ketika ditanya wartawan: geng motor, kekejamannya sangat sadis. Saya masih pegang kliping korannya," ungkap Titin di sidang PK terpidana kasus Vina yang dipimpin hakim Arie Ferdian pada Rabu (25/9/2024).
Akibat ucapan itu, diakui Titin, setiap kali Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, menuju lorong, dia mendapat perlakuan yang luar biasa.
"Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan anggota pak Jafarudin yang langsung memimpin, dengan suara keras mengatakan, nanti anaknya pengacara juga akan mengalami nasib serupa Vina," ungkap Titin sambil menangis.
"Mobil saya juga digoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh," imbuhnya.
Titin juga menyebut, majelis hakim yang diketuai Etik juga membiarkan intimidasi yang terjadi di dalam ruang persidangan.
"Saksi alibi yang dihadirikan, datang jam 9 pagi, sidang menjelang maghrib. Sidang sangat lelah, psikologi kami juga sangat rusak," ungkap Titin yang juga kuasa hukum Sudirman pada sidang 2016-2017.
Titin mengungkapkan, saat itu, aparat kepolisian yang mengamankan sidang bersenjata lengkap di pintu ruang sidang Saka Tatal.
Menanggapi hal ini, Gayus Lumbuun mempersilakan pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan.
"Secara aturan, silakan melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan. Akan ditindak kalau betul-betul seperti itu," katanya.
Selain itu, pihak tersebut juga bisa melapor ke Komisi Yudisial (KY) jika itu berkaitan dengan perilaku hakim yang tidak tepat.
"Juga bisa ke bawas yakni lembaga MA di luar pengadilan. Akan ada tindakan," tegasnya.
Gayus mengatakan, keputusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini bisa jadi membebaskan terpidana, meringankan hukuman atau menolak permohonannya.
"Di PK tidak boleh menambah hukum, boleh meringankan, bahkan membebaskan," terang Gayus Lumbuun dalam dialog di Nusantara TV pada Senin (30/9/2024).
Bagaimana kalau nantinya permohonan terpidana kasus Vina ini diterima Mahkamah Agung.
Dikatakan Gayus, secara teoritis, sistem hukum di Indonesia untuk menganut integrated criminal justice system.
Baca juga: Sosok Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Ucapannya Buat Publik Murka
Artinya, jika ada yang salah, tidak bisa dibebankan pada salah satu aparat penegak hukum, tapi mulai penyidik, penuntut umum, hakim hingga lapas semua terlibat.
Dan putusan PK ini harus diterima oleh semuanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri: Jika Ditolak Memunculkan Kengerian yang Luar Biasa
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Gayus Lumbuun
Eks Hakim Agung
Hakim PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.