Berita Viral
Rekam Jejak Sang Made Mahendra, Irjen Kemendagri yang Beri Sanksi Tegas Arlan Wali Kota Prabumulih
Inilah rekam jejak Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra yang beri sanksi tegas kepada Wali Kota Prabumulih, Haji Arlan karena perbuatannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang bagi Wali Kota Prabumulih, Haji Arlan.
Kasus ini akhirnya berujung pada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Irjen Pol (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., selaku Inspektur Jenderal Kemendagri, menegaskan bahwa tindakan Arlan telah melanggar aturan.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Masalah bermula ketika Roni menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil hingga ke area sekolah.
Tak lama setelah peristiwa itu, Roni dicopot dari jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, Darmadi, yang saat itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Arlan Copot Kasek Roni, Akui Salah usai Dipanggil Kemendagri
Keputusan pencopotan tersebut langsung menuai sorotan publik hingga viral. Haji Arlan kemudian menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Melalui Mahendra, Kemendagri memberikan sanksi tertulis yang disebut cukup berat dalam catatan karier seorang kepala daerah.
Menurut Mahendra, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala daerah agar melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," tegas Mahendra.
Mahendra menguraikan bahwa pencopotan Roni tidak mengikuti mekanisme resmi.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," jelasnya.
Selain itu, pemberhentian kepala sekolah juga seharusnya dilakukan melalui sistem resmi, yakni aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
Karena dua pelanggaran inilah, Arlan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Mahendra menekankan, langkah ini diambil agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Sang Made Mahendra Jaya
Irjen Kemendagri
Haji Arlan
Wali Kota Prabumulih
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Seekor Ulat Ditemukan di Menu MBG di Tuban, SPPG Langsung Tarik Makanan yang Terindikasi Tercemar |
![]() |
---|
Hotman Paris Tanggapi Kemenkeu Purbaya soal Dana Rp 200 Triliun, Ingatkan untuk Program Padat Karya |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKP Sutioso yang Rela Bantu Makamkan Bayi Joko dan Novi, Pasutri Tunawisma Diusir Mertua |
![]() |
---|
Imbas Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri, Eks Pengacara Brigadir J Protes, Ungkit Kasus Sambo |
![]() |
---|
Berani Batalkan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Utamakan Warga, Ini Sosok Bupati Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.