Pembunuhan Vina Cirebon

Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan!, Ahli: Jika Ditolak Ngeri

Jika hakim PK kasus Vina CIrebon ragu-ragu memutus, eks hakim Agung Gayus Lambuun berseru: bebaskan terdakwa.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/kompas tv
Reza Indragiri dan Gayus Lambuun memberikan pandangan terkait kemungkinan putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun  bersuara. 

Menurut Gayus Lumbuun, jika hakim ragu, maka lebih baik hakim  membebaskan terpidana. 

"(Kalau hakim ragu), dia justru harus membebaskan. Itu asas. Kalau hakim ragu, maka lebih baik dia membebaskan 100 orang, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sebut Gayus Lumbuun dalam wawancara di Nusantara TV pada Kamis (23/10/2024). 

Bahkan, lanjut Gayus, sesuai undang-undang, hakim itu harus memberikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.

Terkait kasus Vina yang kini sudah bergulir di Mahkamah Agung, menurut Gayus harus dilihat dari putusan sebelumnya. 

Baca juga: Nasib Rivaldy alias Ucil Usai Sudirman Ngaku Diminta Polisi Menunjuknya, Nama Andika Dibisik di Sini

"Kalau putusan salah, dan sekarang ini PK. PK inilah harapannya. Apalagi PK ini mengirim tim ke lapangan. Ini jalan yang sudah baik, dan mudah-mudahan didengar oleh para hakim dalam memutus ini," ungkapnya. 

Lalu, seperti apa hakim mempertimbangkan situasi di luar? 

Dijelaskan Gayus, bagi hakim, social justice justru menjadi hero atau pahlawan yang memberikan masukan kepada hakim, sehingga mereka diingatkan, diarahkan yang tepat sesuai undang-undang atau kejadian sesungguhnya. 

Meski demikian, hakim juga disebut legal justice yang memegang keadilan berdasarkan undang-undang.

"Dia masih menyeimbangkan. Apa yang timbul di masyarakat secara luas, perlu diperhatikan keadilannya, tapi ada keadilan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diperiksa," tegasnya. 

Terpisah, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.

"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."

"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).

Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved