Pembunuhan Vina Cirebon
Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan!, Ahli: Jika Ditolak Ngeri
Jika hakim PK kasus Vina CIrebon ragu-ragu memutus, eks hakim Agung Gayus Lambuun berseru: bebaskan terdakwa.
Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.
Hakim Etik Purwaningsih Bisa Dilaporkan

Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyebut hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon tahun 2016 bisa dilaporkan jika permohonan PK terpidana dikabulkan.
Pernyataan Gayus Lumbuun ini menanggapi kesaksian dari kuasa hukum terpidana Titin Prialianti yang mengaku diintimidasi saat sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Titin bahkan menyebut ketua majelis hakim sidang Saka Tatal, Etik Purwaningsih membuat dia dan terpidana mendapat perlakuan kejam dari masyarakat.
Pertama, hakim Etik diakui Titin turut memicu reaksi publik kepada Saka Tatal dan dirinya setelah diwawancara wartawan.
Dalam wawancara itu hakim Etik menguatkan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa dan sadis, di balik tewasnya Vina dan Eky.
Baca juga: Nasib Hakim Etik Purwaningsih Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Eks Hakim Agung: Laporkan
"Itu yang disampaikan hakim ketua, ibu Etik ketika ditanya wartawan: geng motor, kekejamannya sangat sadis. Saya masih pegang kliping korannya," ungkap Titin di sidang PK terpidana kasus Vina yang dipimpin hakim Arie Ferdian pada Rabu (25/9/2024).
Akibat ucapan itu, diakui Titin, setiap kali Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, menuju lorong, dia mendapat perlakuan yang luar biasa.
"Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan anggota pak Jafarudin yang langsung memimpin, dengan suara keras mengatakan, nanti anaknya pengacara juga akan mengalami nasib serupa Vina," ungkap Titin sambil menangis.
"Mobil saya juga digoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh," imbuhnya.
Titin juga menyebut, majelis hakim yang diketuai Etik juga membiarkan intimidasi yang terjadi di dalam ruang persidangan.
"Saksi alibi yang dihadirikan, datang jam 9 pagi, sidang menjelang maghrib. Sidang sangat lelah, psikologi kami juga sangat rusak," ungkap Titin yang juga kuasa hukum Sudirman pada sidang 2016-2017.
Gayus Lumbuun
Eks Hakim Agung
Hakim PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.