Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal

Pakar hukum pidana mengungkap perbedaan keterangan Iptu Rudiana di BAP dan putusan hakim. Ternyata Iptu Rudiana sudah tahu rumah DPO.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan. 

Seperti diketahui, di kasus ini polisi menetapkan tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi. 

Saat menangkap Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa dua DPO lainya, yakni Andi dan Dani adalah fiktif. 

Namun, penangkapan Pegi itu pun dipermasalahkan hingga berujung pada gugatan praperadilan. 

Dan, hasil praperdilan membebaskan Pegi dan menyatakan sebagai korban salah tangkap. 

Artinya, hingga kini tiga DPO yang ditetapkan polisi itu belum satu pun yang ditangkap. 

Nama-nama DPO Didekte Penyidik 

Hakim Galuh Rahma dan Sudirman. Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK.
Hakim Galuh Rahma dan Sudirman. Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK. (kolase youtube)

Sesuai berita acara pemeriksaan, nama-nama DPO itu berasal dari penyataan Sudirman.

Namun, saat bersaksi di persidangan pada Rabu (2/10/2024), Sudirman justru membantah mengetahui tentang nama-nama DPO tersebut. 

Sudirman mengaku tidak tahu dan tidak kenal sama sekali dengan Dani, Andi dan Pegi. 

Nama-nama itu ditulis penyidik di papan tulis, dan Sudirman hanya mencatatnya saja.  

Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina. 

"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi. 

Ditambah 3 orang lagi (DPO) , biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya. 

Di kesaksian lainnya, Sudirman juga mengakui sempat diajak polisi ke Polsek Utara Barat. 

Saat masih di mobil dia diberitahu polisi untuk menyebut nama Andika dan menunjuk orang yang paling banyak tato di tubuhnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved