Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Seperti Saka Tatal, Susno Duadji: Ada Hikmahnya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin kalau Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon bakal diterima.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.
“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini.
Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.
4. Minta Hakim Adil dan Jujur
Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.
Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.
“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.
“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.