Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan
LPSK angkat bicara terkait alasan mereka tak memberikan perlindungan kepada Iptu Rudiana. Pitra Romadoni beri pembelaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait alasan mereka tak memberikan perlindungan kepada Iptu Rudiana.
Malah, LPSK memberikan perlindungan kepada ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon.
Hal ini memantik reaksi pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.
Diketahui, beberapa pihak yang berada di pusaran kasus Vina dan Eky, seperti Iptu Rudiana, Ketua RT Pasren dan keluarganya ternyata ditolak permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu berbeda dengan Iptu Rudiana dan Pasren, LPSK justru memilih melindungi para terpidana kasus Vina yang saat ini sedang menempuh proses pengadilan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan, Ini Alasan Jaksa Tolak Memori PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana mengatakan pihaknya telah melalui proses asesmen mendalam untuk memutuskan melindungi terpidana kasus Vina dan menolak Iptu Rudiana dan Pasren.
Di dalam proses PK tersebut, Sriyana menyebut para terpidana kasus Vina memiliki status baru yakni sebagai saksi dari sidang PK.
Sebab, dari awal kasus ini, tujuh orang itu berstatus sebagai terpidana sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk melindungi mereka.
Namun, berbeda dengan kondisi sekarang para terpidana kini juga menjadi saksi dari sidang PK yang sedang berlangsung.
"Kita sempat tolak, kemudian dalam perkembangan hukumnya mereka itu mengajukan PK. PK bagian dari proses peradilan pidana, sehingga mereka berstatus sebagai saksi. Itu kan LPSK punya peran," kata Sriyana, dalam tayangan YouTube Diskursus Net
Sriyana mengungkapkan, dari hasil asesmen yang dilakukan LPSK pihaknya melihat bahwa para terpidana ini mengalami penderitaan yang luar biasa.
Baca juga: 4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Mereka mengaku disiksa oleh polisi saat proses penyidikan kasus Vina tahun 2016 lalu.
"Perbuatan yang kita kategorikan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun. Perang saja tidak boleh," kata Sriyana menambahkan.
Berdasarkan pengakuannya, para terpidana kasus Vina mengatakan mereka disiksa dengan cara paling tidak manusiawi.
Selain dipukuli dan disetrum, para terpidana mengaku dipaksa minum air kencing serta diperlakukan tidak selayaknya manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.