Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Seperti Saka Tatal, Susno Duadji: Ada Hikmahnya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin kalau Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon bakal diterima.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin kalau Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon bakal diterima.
Ia mengungkapkan, jika PK Saka Tatal dikabulkan, maka PK terpidana kasus Vina lainnya juga harus dikabulkan.
"Mengapa? Karena ini adalah perbuatan bersama-sama, maka tidak mungkin yang ini (PK Saka Tata) dikabulkan, tapi yang ini enggak.
Jadi itu implikasi PK yang satu terhadap PK yang lain," ujar Susno melansir dari tayangan di youtube Nusantara TV.
Dia menyebutkan seandainya PK para terpidana ini dikabulkan, maka ini merupakan momentum yang terbaik bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan
"Sesuatu itu ada hikmahnya walaupun kadang-kadang menyakitkan dan menyedihkan.
Tapi pasti ada hikmah yang bisa diambil. Jangan sampai ada perkataan, 'oh, masih ada di zaman kemerdekaan yang lebih kejam daripada era penjajahan'.
Ya, enggak apa-apa, itu fakta yang harus diakui untuk selanjutnya diperbaiki," sambungnya.
"Termasuk untuk perbaikan pelaksanaan PK ini. Karena PK sekarang ada memori PK, kemudian jaksa penuntut umum dari namanya saja sudah menunjukkan perang yakni kontra memori. Sebaiknya bukan kontra memori PK, tapi tanggapan memori PK.
Kalau tanggapan itu bisa setuju, setengah setuju, tidak setuju. Tidak apa-apa, karena sama-sama tujuannya mencari keadilan," tambah Susno.
Baca juga: Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya
Dia mencontohkan para terpidana kasus Vina Cirebon tersebut yang diketahui tidak pernah didampingi pengacara selama proses penyidikan ketika dulu menjadi tersangka.
"Cara menolaknya, karena diajukan berdasarkan Pasal 56 harus didampingi pengacara, dijawab dengan pasal juga.
Misalnya pasal sekian mengizinkan tidak didampingi. Pasal harus dijawab dengan pasal. Kemudian dibuktikan juga, tidak benar itu tidak didampingi, ini fotonya, ini orang yang mendampingi, pengacaranya ini pada pemeriksaan hari pertama dia yang mendampingi, jadi ada bukti.
Artinya, orang lawan orang, surat lawan surat, pasal lawan pasal, saksi lawan saksi, bukti HP lawan bukti HP, jangan asbun (asal bunyi).
Nanti orang menilai, 'kayak gini kualitas penegak hukum kita, makanya sidangnya pabaliut (awut-awutan) kayak gitu," ujar Susno.
Sementara itu, sejumlah strategi dilakukan pengacara para terpidana Kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Salah satunya adalah ingin mendatangkan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Baca juga: 4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Hal ini diungkapkan salah satu pengacara mereka, Jutek Bongso, melansir dari tayangan youtube CumiCumi.
Apa saja strateginya?
1. Menghadirkan Puluhan Saksi
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa timnya akan menghadirkan lebih dari 50 saksi di sidang PK hari ini, 11 September 2024.
Saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan akan dihadirkan pada sidang hari ini.
“Kami hanya mendengarkan tanggapan termohon dalam ini jaksa penuntut umum, lalu kami belum menghadirkan saksi, menghadirkan bukti hari Rabu, baru kami menghadirkan, menyerahkan bukti tertulis berikut dengan ada beberapa orang saksi” ucap Jutek Bongso.
“Hari Kamis kami akan hadirkan kurang lebih 15 saksi, hari Jumat juga kurang lebih 15 saksi, Minggu depannya baru kami akan hadirkan saksi ahli dan juga saksi yang lain” sambungnya.
2. Mengumpulkan Kejanggalan
Baca juga: Sosok Reza Indragiri Pakar yang Soroti Make Up Rizqa Yunia Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Jutek Bongso juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di kasus Vina Cirebon tersebut.
Hal tersebut diharapkan untuk menjadi pintu agar tujuh terpidana tersebut dibebaskan dari hukuman pidana.
“Dalam memori PK kami menghadirkan begitu banyak kejanggalan ada peristiwa-peristiwa yang dikatakan pembunuhan ya. Kami menghadirkan fakta baru bahwa peristiwa ini bisa jadi adalah kecelakaan oleh karena ada saksi mata ya 4-5 orang yang melihat langsung, kami hadirkan mungkin hampir orang kami hadirkan langsung” ucapnya.
“Bukti yang lain yang mengarah bahwa itu kecelakaan luka yang diderita oleh berdasarkan luka hasil visum, luka fisik yang dilihat waktu kejadian kepada korban dan keadaan motornya, keadaan helmnya, teman-teman Eki yang pemilik helm dll” sambungnya.
3. Berusaha Menghadirkan Iptu Rudiana sebagai Saksi

Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.
“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini.
Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.
4. Minta Hakim Adil dan Jujur
Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.
Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.
“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.
“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.