Pembunuhan Vina Cirebon

Keterangan Dede, Adi dan Ismail Ditolak Jaksa Kasus Vina Cirebon, Dianggap Bukan Novum, Tak Bernilai

Jaksa penuntut umum menolak keterangan Dede, Adi dan Ismail yang dijadikan novum oleh terpidana kasus Vina Cirebon. Ini tanggakan pengacara pemohon!

Editor: Musahadah
kolase youtube kang dedi mulyadi channel/nusantara TV
Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon. 

“Kemudian si Adi ditemukan juga dengan yang namanya yang melawan arah naik sepeda motor berboncengan yang juga nunggu di TKP namanya Oky dan namanya Yayan, oh betul Pak kami berempat di sini,” tutur Susno Duadji. 

“Nah, siapa di antara kamu berempat ini yang dijadikan saksi di Polres Cirebon Kabupaten, kecelakaan lalu lintas, siapa yang berempat ini dijadikan saksi dalam perkara siluman pembunuhan di Polres Kota Cirebon.

"Ternyata empat-empatnya ini nggak ada yang jadi saksi, termasuk si Mega dan Widi tidak juga dijadikan saksi dalam kasus rekayasa,” katanya lagi.

Selain itu, Susno Duadji juga menyoroti sejumlah barang bukti penting yang justru tak digunakan lantaran disinyalir dapat menggugurkan kasus yang sudah direkayasa menjadi kasus pembunuhan.

“Kemudian BBM Message itu bukti elektronik itu bukti forensik tidak juga dijadikan alat bukti sebabnya kalau itu dijadikan alat bukti maka kasus pembunuhannya gugur,” tegas Susno Duadji. 

Baca juga: Sempat Takut Dituduh Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon, Teman Eky Akhirnya Muncul dan Ungkap Perannya

“Kenapa gugur? Karena kata BAP pembunuhan, pembunuhan terjadi matinya itu jam 9 lebih kurang, ternyata jam 10 lewat sekian menit sekian detik dia masih hidup," terangnya.

Sebelumnya, kemunculan para saksi baru kasus Vina Cirebon makin menguatkan dugaan bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan.

Hal ini diperjelas oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Susno menilai kasus Vina dan Eky mestinya sudah tamat atau game over.

Selain itu, keterangan dari para saksi yang menjadi pondasi hukum para terpidana dihukum sebagai pembunuh Vina dan Eky sudah tidak ada lagi.

"Maka perkara ini pondasi hukumnya sudah nggak ada, jadi barang bangunan itu sudah rontok, sudah tamat," kata dia, dalam tayangan YouTube pribadinya Susno Duadji.

Ia mengatakan, memang masih ada saksi yang tidak mencabut keterangannya seperti Melmel dan Aep, selain itu juga ada ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.

Sebelumnya, Aep dan Dede diketahui adalah dua orang pertama yang memberikan keterangan pada Iptu Rudiana soal dugaan penganiyaan.

Susno menilai, saksi-saksi yang tidak mencabut keterangannya itu memberikan kesaksian bohong.

Apalagi, salah satu saksi bernama Suroto juga telah ditolak LPSK untuk mendapatkan perlindungan karena pernyataannya dinilai tidak konsisten.

"Saksi Suroto ya kita tahu kebohongannya besar sekali sampai meminta perlindungan LPSK pun ditolak. Kemudian saksi lain seperti Pasren, Kahfi udah jelas bohong juga," tutur Susno.

Baca juga: Diskakmat Usai Bela Mati-matian Iptu Rudiana, Elza Syarief Mencak-mencak: Anda Itu Jaga Mulut

Eks Kabareskrim ini juga menyoroti kemunculan saksi baru yang bisa memberikan bukti fisik yakni Frans Marbun teman Eky, serta Widi dan Mega teman Vina.

Diketahui, Frans adalah pemilik helm dan sepatu pada saat kematian Eky, sementara Widi adalah pemilik pakaian yang digunakan Vina di malam kematiannya.

Widi dan Mega bahkan bisa memberikan bukti isi pesan SMS dan BBM dari Vina di tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 tentang kasus Vina, di waktu 22.00 WIB adalah saat dua sejoli itu dianiaya oleh geng motor.

Susno juga menambahkan, adanya saksi baru yang membeberkan bahwa dirinya melihat langsung kecelakaan pada tanggal 27 Agustus 2016.

Baca juga: Gara-gara Iptu Rudiana Disebut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Geram: Hati-hati

Kecelakaan itu disebabkan diduga karena Eky mengendarai motor secara ugal-ugalan kemudian motornya menabrak trotoar.

Alhasil, Vina dan Eky terlempar ke depan dan bagian penting seperti kepala menabrak tiang dengan keras.

"Jadi kalau orang mengatakan ah sepeda motornya nggak rusak, memang sepeda motornya hanya nabrak pembatas jalan, kemudian tergelincir.

Yang tabrakan itu adalah kepala bertabrakan dengan tiang penerangan jalan, ya jelas parah," kata Susno menambahkan.

Setelah banyak saksi kunci yang mencabut keterangannya, ditambah muncul keterangan baru bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan, maka Susno beranggapan mestinya para terpidana bisa dibebaskan disertai minta maaf dari negara.

Kasus Vina dan Eky ini pun mestinya sudah tamat dan dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal.

"Game over, daripada kita se-nusantara digegerkan," kata dia lagi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved