Pembunuhan Vina Cirebon

Keterangan Dede, Adi dan Ismail Ditolak Jaksa Kasus Vina Cirebon, Dianggap Bukan Novum, Tak Bernilai

Jaksa penuntut umum menolak keterangan Dede, Adi dan Ismail yang dijadikan novum oleh terpidana kasus Vina Cirebon. Ini tanggakan pengacara pemohon!

Editor: Musahadah
kolase youtube kang dedi mulyadi channel/nusantara TV
Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan. 

Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016. 

Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian. 

Baca juga: Dulu Demo Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Mati, Sosok Ini Merasa Berdosa dan Minta Maaf

Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. 

Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia. 

Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum. 

"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK. 

Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum. 

"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."

"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."

"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.

Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.

Susno Duadji Yakin Kecelakaan

Susno Duadji dan sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon. Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal.
Susno Duadji dan sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon. Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal. (kolase Tribunnews dan IST)

Terpisah, Mantan Kabareskrim Susno Duadji hingga kini masih meyakini bahwa Kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Untuk membuktikan hal itu, Susno membeberkan nama-nama yang seharusnya menjadi saksi.

Bahkan Susno Duadji menuturkan cukup mudah membuktikan bahwa kematian Vina dan Eky ini murni karena kecelakaan tunggal.

Langkah pertama yang bisa diambil  menemukan titik terang jika kasus ini adalah kecelakaan menurut Susno yaitu dengan melakukan hal ini.

"Pertama harus disamakan dulu niat ya, bahwa kita mencari kebenaran dalam rangka mencari keadilan,” ujar Susno Duadji dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Kritik Pedas Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal PK Terpidana Kasus Vina: Tak Ada Bukti Baru

“Tapi kalau niatnya sudah tidak disitu maka ya sudah, kita tinggal kuat-kuatan saja, nah ini rusak negara ini,” tambahnya. 

Susno Duadji juga menegaskan untuk mengusut jika kasus ini murni kecelakaan sebenarnya cukup gampang.

“Ini kan suatu hal yang sangat gampang, Polres yang menangani itu bukan Polres kota Cirebon tapi Polres Kabupaten Cirebon yang dilapori juga Polres Kabupaten Cirebon yaitu Polsek Talun,” jelas Susno Duadji.

“Kan ada di situ data pelapornya pak, ada kecelakaan di sana.” 

Dari sinilah menurut Susno Duadji rentetan kejadian penyebab tewasnya Vina dan Eky bisa diselidiki.

“Tentunya polisi yang nerima laporan itu kan tidak langsung datang kan, siapa nama saudara, dimana TKP-nya, dicatat jam sekian yang lapor saudara A di jembatan Talun ada kejadian kecelakaan lalu lintas, berangkatlah si Polisi,” terang Susno Duadji.

“Nah, jadi ditanya sama si Polisi itu siapa yang tadi orang sipil yang datang ke polsek yang disuruh oleh Adi melapor ke polisi terdekat. Ternyata ada namanya itu, nah dicocokkan lagi ditemukan lagi dengan Adi setelah ditemukan dengan Adi betul gak kamu ketemu Adi orang ini di TKP yang nyuruh kamu berangkat, betul Pak ini orangnya,” lanjutnya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyoroti mengapa semua orang yang kala itu berada di TKP tak dijadikan saksi. 

“Kemudian si Adi ditemukan juga dengan yang namanya yang melawan arah naik sepeda motor berboncengan yang juga nunggu di TKP namanya Oky dan namanya Yayan, oh betul Pak kami berempat di sini,” tutur Susno Duadji. 

“Nah, siapa di antara kamu berempat ini yang dijadikan saksi di Polres Cirebon Kabupaten, kecelakaan lalu lintas, siapa yang berempat ini dijadikan saksi dalam perkara siluman pembunuhan di Polres Kota Cirebon.

"Ternyata empat-empatnya ini nggak ada yang jadi saksi, termasuk si Mega dan Widi tidak juga dijadikan saksi dalam kasus rekayasa,” katanya lagi.

Selain itu, Susno Duadji juga menyoroti sejumlah barang bukti penting yang justru tak digunakan lantaran disinyalir dapat menggugurkan kasus yang sudah direkayasa menjadi kasus pembunuhan.

“Kemudian BBM Message itu bukti elektronik itu bukti forensik tidak juga dijadikan alat bukti sebabnya kalau itu dijadikan alat bukti maka kasus pembunuhannya gugur,” tegas Susno Duadji. 

Baca juga: Sempat Takut Dituduh Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon, Teman Eky Akhirnya Muncul dan Ungkap Perannya

“Kenapa gugur? Karena kata BAP pembunuhan, pembunuhan terjadi matinya itu jam 9 lebih kurang, ternyata jam 10 lewat sekian menit sekian detik dia masih hidup," terangnya.

Sebelumnya, kemunculan para saksi baru kasus Vina Cirebon makin menguatkan dugaan bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan.

Hal ini diperjelas oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Susno menilai kasus Vina dan Eky mestinya sudah tamat atau game over.

Selain itu, keterangan dari para saksi yang menjadi pondasi hukum para terpidana dihukum sebagai pembunuh Vina dan Eky sudah tidak ada lagi.

"Maka perkara ini pondasi hukumnya sudah nggak ada, jadi barang bangunan itu sudah rontok, sudah tamat," kata dia, dalam tayangan YouTube pribadinya Susno Duadji.

Ia mengatakan, memang masih ada saksi yang tidak mencabut keterangannya seperti Melmel dan Aep, selain itu juga ada ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.

Sebelumnya, Aep dan Dede diketahui adalah dua orang pertama yang memberikan keterangan pada Iptu Rudiana soal dugaan penganiyaan.

Susno menilai, saksi-saksi yang tidak mencabut keterangannya itu memberikan kesaksian bohong.

Apalagi, salah satu saksi bernama Suroto juga telah ditolak LPSK untuk mendapatkan perlindungan karena pernyataannya dinilai tidak konsisten.

"Saksi Suroto ya kita tahu kebohongannya besar sekali sampai meminta perlindungan LPSK pun ditolak. Kemudian saksi lain seperti Pasren, Kahfi udah jelas bohong juga," tutur Susno.

Baca juga: Diskakmat Usai Bela Mati-matian Iptu Rudiana, Elza Syarief Mencak-mencak: Anda Itu Jaga Mulut

Eks Kabareskrim ini juga menyoroti kemunculan saksi baru yang bisa memberikan bukti fisik yakni Frans Marbun teman Eky, serta Widi dan Mega teman Vina.

Diketahui, Frans adalah pemilik helm dan sepatu pada saat kematian Eky, sementara Widi adalah pemilik pakaian yang digunakan Vina di malam kematiannya.

Widi dan Mega bahkan bisa memberikan bukti isi pesan SMS dan BBM dari Vina di tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 tentang kasus Vina, di waktu 22.00 WIB adalah saat dua sejoli itu dianiaya oleh geng motor.

Susno juga menambahkan, adanya saksi baru yang membeberkan bahwa dirinya melihat langsung kecelakaan pada tanggal 27 Agustus 2016.

Baca juga: Gara-gara Iptu Rudiana Disebut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Geram: Hati-hati

Kecelakaan itu disebabkan diduga karena Eky mengendarai motor secara ugal-ugalan kemudian motornya menabrak trotoar.

Alhasil, Vina dan Eky terlempar ke depan dan bagian penting seperti kepala menabrak tiang dengan keras.

"Jadi kalau orang mengatakan ah sepeda motornya nggak rusak, memang sepeda motornya hanya nabrak pembatas jalan, kemudian tergelincir.

Yang tabrakan itu adalah kepala bertabrakan dengan tiang penerangan jalan, ya jelas parah," kata Susno menambahkan.

Setelah banyak saksi kunci yang mencabut keterangannya, ditambah muncul keterangan baru bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan, maka Susno beranggapan mestinya para terpidana bisa dibebaskan disertai minta maaf dari negara.

Kasus Vina dan Eky ini pun mestinya sudah tamat dan dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal.

"Game over, daripada kita se-nusantara digegerkan," kata dia lagi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved