Pembunuhan Vina Cirebon
Keterangan Dede, Adi dan Ismail Ditolak Jaksa Kasus Vina Cirebon, Dianggap Bukan Novum, Tak Bernilai
Jaksa penuntut umum menolak keterangan Dede, Adi dan Ismail yang dijadikan novum oleh terpidana kasus Vina Cirebon. Ini tanggakan pengacara pemohon!
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.
Susno Duadji Yakin Kecelakaan

Terpisah, Mantan Kabareskrim Susno Duadji hingga kini masih meyakini bahwa Kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Untuk membuktikan hal itu, Susno membeberkan nama-nama yang seharusnya menjadi saksi.
Bahkan Susno Duadji menuturkan cukup mudah membuktikan bahwa kematian Vina dan Eky ini murni karena kecelakaan tunggal.
Langkah pertama yang bisa diambil menemukan titik terang jika kasus ini adalah kecelakaan menurut Susno yaitu dengan melakukan hal ini.
"Pertama harus disamakan dulu niat ya, bahwa kita mencari kebenaran dalam rangka mencari keadilan,” ujar Susno Duadji dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Baca juga: Kritik Pedas Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal PK Terpidana Kasus Vina: Tak Ada Bukti Baru
“Tapi kalau niatnya sudah tidak disitu maka ya sudah, kita tinggal kuat-kuatan saja, nah ini rusak negara ini,” tambahnya.
Susno Duadji juga menegaskan untuk mengusut jika kasus ini murni kecelakaan sebenarnya cukup gampang.
“Ini kan suatu hal yang sangat gampang, Polres yang menangani itu bukan Polres kota Cirebon tapi Polres Kabupaten Cirebon yang dilapori juga Polres Kabupaten Cirebon yaitu Polsek Talun,” jelas Susno Duadji.
“Kan ada di situ data pelapornya pak, ada kecelakaan di sana.”
Dari sinilah menurut Susno Duadji rentetan kejadian penyebab tewasnya Vina dan Eky bisa diselidiki.
“Tentunya polisi yang nerima laporan itu kan tidak langsung datang kan, siapa nama saudara, dimana TKP-nya, dicatat jam sekian yang lapor saudara A di jembatan Talun ada kejadian kecelakaan lalu lintas, berangkatlah si Polisi,” terang Susno Duadji.
“Nah, jadi ditanya sama si Polisi itu siapa yang tadi orang sipil yang datang ke polsek yang disuruh oleh Adi melapor ke polisi terdekat. Ternyata ada namanya itu, nah dicocokkan lagi ditemukan lagi dengan Adi setelah ditemukan dengan Adi betul gak kamu ketemu Adi orang ini di TKP yang nyuruh kamu berangkat, betul Pak ini orangnya,” lanjutnya.
Eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyoroti mengapa semua orang yang kala itu berada di TKP tak dijadikan saksi.
kasus Vina Cirebon
Dede Riswanto
Saksi Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Adi Haryadi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.