Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo, 2 Anak Buah Gus Muhdlor Jalani Sidang Tuntutan

KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyunat gaji ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo, Ari Suryono dan Siska Wati saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua orang anak buah eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang terseret kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sekitar Rp 7,1 miliar, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024) siang. 

Terdakwa Ari Suryono eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan pidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp 300 juta subsider empat bulan tanpa pidana tambahan lainnya. 

Mengapa demikian, menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Siska Wati tidak menikmati uang hasil praktik lancung tersebut. 

Berbeda dengan Ari Suryono, yang turut juga menerima dan menggunakan uang tersebut. 

Bahkan, uang hasil praktik lancung tersebut juga diberikan oleh terdakwa Ari Suryono kepada eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Sehingga, menurut Rikhi, kedua terdakwa pantas melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Karena dalam fakta persidangan, dari bukti transaksi dan lainnya, Siska Wati tidak menerima. Dia tugasnya penggunaan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor," ujar Rikhi seusai sidang. 

Apalagi, terdapat hal yang memberatkan atas tuntutan terhadap Ari Suryono

JPU KPK Rikhi menjelaskan, Ari Suryono kerap memberikan pernyataan tidak logis selama menjalani persidangan. 

Kemudian, ada gelagat mencurigakan untuk menghindari proses penyidikan sejak awal, karena Ari Suryono tidak berada di lokasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun lalu, hingga penyidik cuma berhasil menangkap Siska Wati

"Itu jadi pertimbangan kami untuk menuntut lebih daripada Siska Wati," jelasnya. 

Tapi, menurut Rikhi, terdakwa Ari Suryono berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menyeretnya. 

Terbukti, dalam persidangan, selama ini Siska Wati membuat daftar penggunaan uang yang diperoleh dari hasil potongan insentif para ASN, setiap tiga bulan sekali atau saat pencairan insentif tersebut. 

Dan bukti catatan tersebut selalu diserahkan kepada kepada Ari Suryono, selaku Kepala BPBD Sidoarjo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved