Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo, 2 Anak Buah Gus Muhdlor Jalani Sidang Tuntutan

KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyunat gaji ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo, Ari Suryono dan Siska Wati saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024). 

Kemudian, ungkap Rikhi, Ari Suryono akan menginstruksikan Siska Wati untuk membakar catatan tersebut, sebagai siasat menghilangkan barang bukti.  Agar tidak ada pihak lain yang dapat mencurigai praktik lancung yang dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati

"Jadi begini, setiap tri wulan dalam penggunaan uang hasil pemotongan insentif, yang untuk kepentingan Ari dan kepentingan Ahmad Muhdlor, nah Siska selalu bikin catatan penggunaannya. Yang dilaporkan kepada ari, kepala BPPD," katanya. 

"Setelah dilihat dipelajari dan disetujui oleh kepala BPPD, Ari meminta ke Siska untuk dimusnahkan, dihapuskan, dihancurkan, biar tidak ketahuan atau kelihatan pihak-pihak lain," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Ari Suryono, Nabillah Amir mengaku tidak kaget dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK. Karena semua telaah dalam tuntutan tersebut terdapat pada dakwaan. 

"Kalau tuntutan, sudah sesuai prediksi awal, seperti yang ada di dakwaan. Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif. Maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kami gak kaget," ujar Nabillah. 

Kemudian, Penasehat Hukum Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyebutkan, JPU KPK menyusun tuntutan secara tidak realistis, karena tidak mempertimbangkan konteks kasus, dan keberadaan mens rea. 

Pasalnya, terdakwa Siska Wati dianggap Erlan tidak pernah menerima uang hasil praktik lancung tersebut. Apalagi sampai menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

"Yang harus dipahami. Bahwa Siska wati tidak ada niat jahat sama sekali. Jadi unsur mens rea dan actus reus aja yang ada di sini," ujar Erlan. 

Sekadar diketahui, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati didakwa melanggar pasal 12 huruf F, UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar, karena terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo capai Rp 2,7 miliar, hingga terjaring OTT KPK. 

Lalu, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Juru Bicara KPK Ali Fikri kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved