Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan
Menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Penasehat Hukum (PH) Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, pada pekan depan.
Ketua Tim PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan saksi fakta dan ahli berjumlah sekitar tiga orang pada sidang lanjutan pada Senin (25/11/2024) mendatang.
Ia berharap, para saksi yang dihadirkan akan membuka semua fakta dugaan pemotongan dana insentif pegawai seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
Apalagi, JPU sudah menghadirkan ratusan saksi yang sebagian besar adalah pegawai BPPD Sidoarjo, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
"Kami akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli, sekitar 2 atau 3 orang," ujarnya, seusai persidangan, di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kecipratan Duit Korupsi Anak Buahnya, Dipakai untuk Keperluan Ini
Mengenai adanya keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp26 juta. Mustofa Abidin menerangkan, nominal Rp 26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat, berawal ketika kliennya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.
Padahal, saat itu, kliennya Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Dan tentunya tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kemudian, pada saat itu Ari Suryono dipanggil Gus Muhdlor untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
"Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp26 juta dari Rp131 juta yang disangkakan," ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, upaya yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
"Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," pungkasnya.
Di tengah persidangan, majelis hakim memberikan Gus Muhdlor kesempatan untuk meninjau keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp26 juta.
Gus Muhdlor menyesalkan keterangan sejumlah saksi yang dianggap kurang tepat dan tentunya berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Ia menilai beberapa saksi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Saking jengkelnya dengan pernyataan sejumlah saksi yang dianggapnya tidak sesuai fakta menurut versinya. Gus Muhdlor sampai menyinggung perihal karma.
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
26 Saksi ASN Pemkab Sidoarjo yang Duitnya Dipotong Buat Keperluan Gus Muhdlor Dihadirkan JPU KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.