Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta

Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali diduga mendapat dana  sebesar Rp 1,4 miliar hasil dari memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor diduga mendapat dana  sebesar Rp 1,4 miliar hasil dari memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur (Jatim) .

Uang itu tidak diterima secara tunai, namun bertahap, setiap bulan dalam waktu tiga tahun rutin mendapat Rp 50 juta.

"Rp 1,4 miliar yang diterima Gus Mudhlor itu, berasal dari perhitungan Rp 50 juta per bulan selama tiga tahun, ditambah pajak dan Rp 100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana, Senin (9/12/2024).

Gus Mudhlor diduga menerima pembagian uang ini bersama terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo

Dengan rincian, sebesar Rp 1,46 miliar untuk Gus Mudhlor dan Rp 7,133 miliar untuk Ari Suryono.

Pemotongan insentif ini dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati, Kepala Kepegawaian. Periode waktunya sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023. 

Diduga hasil menyunat insentif tiap bulan terkumpul 1,2 miliar. 

Lalu juga pernah mendapat uang dengan total Rp 200 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti mengurus bea cukai pembelian barang mewah.

Nah, total uang yang dinikmati Gus Mudhlor menurut jaksa Rp 1,4 miliar.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved